Headline.co.id, Pekanbaru ~ Polda Riau terus memperketat pengawasan terhadap lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mencegah penyalahgunaan lahan sebagai modus pembukaan lahan baru. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polda Riau dalam memutus mata rantai karhutla dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi pasca kebakaran untuk keuntungan pribadi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Akmadi, menyatakan bahwa sejak 2025, Polda Riau telah memasang plang larangan di sejumlah lokasi bekas karhutla. “Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” jelas Kombes Pol. Akmadi pada Sabtu (29/8/26). Pengawasan ini penting untuk mencegah anggapan bahwa lahan yang terbakar bisa langsung dibersihkan dan dimanfaatkan kembali.
Salah satu lokasi yang diawasi adalah di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Di lokasi ini, plang larangan telah dipasang sejak 2025, dan dalam pengecekan terbaru, petugas memastikan plang masih terpasang dan tidak ada aktivitas pengolahan lahan. Kondisi areal saat ini masih berupa semak belukar, menunjukkan bahwa pengawasan tetap dilakukan meski kebakaran telah berlalu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain di Kecamatan Bangko, patroli juga dilakukan di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan. Patroli ini melibatkan personel kepolisian dan perangkat masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan. “Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” tambah Kombes Pol. Akmadi.



















