Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Apa Itu Desil 1 sampai 10? Ini Arti, Cara Cek, dan Kaitannya dengan Bansos 2026

Saddam by Saddam
2 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 8 mins read
492 20
A A
0
Cek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Cek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (Dok foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Istilah desil 1 sampai 10 semakin banyak dicari masyarakat setelah perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak pada status penerimaan bantuan sosial. Melalui cek desil kemensos go id 2026, masyarakat dapat mengetahui informasi terkait data bansos sekaligus mengajukan pembaruan apabila menemukan kondisi keluarga yang tidak sesuai dengan data pemerintah. Desil pada dasarnya menunjukkan posisi relatif kesejahteraan keluarga dibandingkan keluarga lain dan bukan ukuran langsung jumlah pendapatan maupun kekayaan.

Contents

    • 0.1. Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform
    • 0.2. Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga
  • 1. Apa Itu Desil 1 sampai 10?
  • 2. Desil 1 sampai 4 dan Kaitannya dengan Bansos 2026
  • 3. Desil Bukan Hanya Ditentukan dari Penghasilan
  • 4. Mengapa Desil Bisa Berubah?
  • 5. BPS DIY Minta Masyarakat Isi Data Sesuai Kondisi Sebenarnya
  • 6. Cara Cek dan Ajukan Pembaruan Data Desil
  • 7. Pengajuan Perbaikan Tidak Otomatis Mengubah Desil
  • 8. DTSEN Jadi Basis Data Bersama Pemerintah
  • 9. Warga Banyak Pertanyakan Perubahan Desil

Masyarakat yang ingin melakukan cek desil kemensos go id 2026 dapat memanfaatkan kanal resmi Cek Bansos Kementerian Sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasinya. Pembaruan data juga dapat diajukan melalui SIKS-NG dengan bantuan operator desa atau kelurahan serta layanan Cek DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS) melalui dtsen-form.bps.go.id.

You might also like

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

10 October 2026

Pemahaman mengenai arti desil menjadi penting sebelum melakukan cek desil kemensos go id 2026 karena posisi tersebut dapat digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), perubahan sejumlah warga dari desil rendah menjadi desil tinggi bahkan menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kelayakan menerima bansos.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Desil 1 sampai 10?

Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan dalam DTSEN.

Seluruh keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi kemudian dibagi menjadi 10 kelompok. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga dalam pemeringkatan.

Secara umum, arti desil 1 sampai 10 dapat dipahami sebagai berikut:

  • Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.
  • Desil 2 berada satu tingkat di atas desil 1 dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif.
  • Desil 3 merupakan kelompok ketiga dalam pemeringkatan.
  • Desil 4 merupakan kelompok keempat dalam posisi kesejahteraan relatif.
  • Desil 5 berada pada kelompok kelima.
  • Desil 6 masuk kelompok keenam.
  • Desil 7 berada pada kelompok ketujuh.
  • Desil 8 masuk kelompok kedelapan.
  • Desil 9 merupakan kelompok dengan posisi kesejahteraan relatif lebih tinggi.
  • Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Namun, angka tersebut tidak dapat dibaca sebagai ukuran absolut kekayaan atau kemiskinan sebuah keluarga.

Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil pada dasarnya merupakan suatu pemeringkatan relatif.

“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Artinya, keluarga yang berada pada desil 3 tidak berarti memiliki tingkat pendapatan tertentu. Keluarga dalam satu kelompok desil pun belum tentu mempunyai pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama.

Desil 1 sampai 4 dan Kaitannya dengan Bansos 2026

Posisi desil menjadi perhatian karena dapat digunakan dalam penentuan sasaran sejumlah program pemerintah.

Kepala Dinas Sosial DIY Suyarno mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, penerima bansos berada pada desil 1 hingga 4.

Karena itu, perubahan seorang warga dari desil rendah menjadi desil tinggi dapat berpotensi memengaruhi kelayakannya sebagai penerima bantuan sosial.

Persoalan tersebut muncul di DIY setelah terdapat warga yang sebelumnya berada di desil 1 tetapi kemudian berubah menjadi desil 9.

“Saat ini secara internal kami masih berdiskusi bagaimana tetap bisa memberikan bansos meskipun desilnya naik. Kami mencoba mencari skema untuk menyikapi perubahan desil saat ini, sehingga belum bisa memberikan jawaban secara pasti,” ujar Suyarno.

Meski demikian, desil tidak dapat dipahami sebagai daftar otomatis penerima program tertentu.

Desil berfungsi sebagai instrumen pemeringkatan. Kementerian atau lembaga dapat menggunakannya sebagai salah satu dasar untuk menetapkan sasaran maupun prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing.

Desil Bukan Hanya Ditentukan dari Penghasilan

Salah satu kesalahpahaman yang muncul adalah anggapan bahwa desil hanya dihitung berdasarkan besarnya pendapatan keluarga.

BPS menegaskan penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama.

Indikator tersebut antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, jumlah serta komposisi anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga kondisi disabilitas.

Informasi tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test atau PMT.

Metode tersebut digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik yang dapat diamati.

Karena penilaiannya menggunakan banyak variabel, satu indikator tertentu tidak secara otomatis menentukan posisi desil keluarga.

Dengan kata lain, kepemilikan barang tertentu, pekerjaan, daya listrik, maupun pendapatan saja tidak dapat digunakan untuk memastikan seseorang berada pada desil tertentu.

Mengapa Desil Bisa Berubah?

Posisi desil bukan data yang selalu tetap.

BPS menjelaskan bahwa desil dapat mengalami perubahan ketika kondisi sosial ekonomi keluarga berubah maupun ketika posisi relatif keluarga tersebut berubah dibandingkan keluarga lainnya.

Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkelanjutan agar informasi yang digunakan pemerintah semakin menggambarkan kondisi masyarakat terkini.

Sumber pemutakhiran tersebut antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pembaruan dari kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan langsung di lapangan atau ground check, serta laporan masyarakat melalui kanal resmi.

Perubahan satu indikator juga tidak otomatis menyebabkan keluarga berpindah desil karena seluruh karakteristik sosial ekonomi dipertimbangkan secara bersama-sama.

BPS DIY Minta Masyarakat Isi Data Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pelaksana Tugas Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih meminta masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak sesuai melakukan verifikasi melalui kanal resmi.

Namun, masyarakat harus memastikan data yang disampaikan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

“Intinya data yang dimasukkan harus data yang benar. Yang menjadi masalah kalau data itu tidak benar. Misalnya, yang bersangkutan memasukkan data mandiri sehingga dari kelompok 9 turun ke kelompok 1, nanti bisa menimbulkan iri dari tetangga,” kata Endang kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Peringatan tersebut penting karena mekanisme pembaruan DTSEN bertujuan memperbaiki kualitas informasi, bukan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri kelompok desilnya.

Cara Cek dan Ajukan Pembaruan Data Desil

Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan sejumlah kanal resmi untuk menyampaikan pembaruan.

Pertama, masyarakat dapat menggunakan layanan Cek Bansos Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Kanal tersebut menyediakan mekanisme usul dan sanggah yang dapat dimanfaatkan masyarakat terkait data sosial ekonomi dan bantuan sosial.

Kedua, pembaruan dapat disampaikan melalui SIKS-NG dengan bantuan operator desa atau kelurahan.

Ketiga, masyarakat dapat menggunakan kanal Cek DTSEN BPS melalui dtsen-form.bps.go.id.

Informasi yang disampaikan melalui kanal tersebut akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.

Pengajuan Perbaikan Tidak Otomatis Mengubah Desil

Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan data tidak berarti desil akan langsung berubah.

Setiap informasi baru tetap harus diproses dan diperhitungkan kembali berdasarkan metode yang berlaku.

Karena itu, seseorang yang sebelumnya berada pada desil 9 lalu mengajukan pembaruan tidak otomatis turun menjadi desil 1, 2, 3, atau 4.

Begitu pula sebaliknya, perubahan satu data tidak langsung membuat sebuah keluarga naik ke desil tertentu.

Posisi desil tetap bergantung pada kombinasi berbagai karakteristik sosial ekonomi dan posisi relatif keluarga dibandingkan keluarga lain.

DTSEN Jadi Basis Data Bersama Pemerintah

DTSEN menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penentuan sasaran, serta evaluasi berbagai program.

Pemanfaatannya diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sementara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas serta kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data dan mendukung proses pemutakhiran.

DTSEN pada awalnya dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut kemudian diperkaya menggunakan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta record individu serta 95,98 juta record keluarga.

Warga Banyak Pertanyakan Perubahan Desil

Dinas Sosial DIY mencatat perubahan posisi desil masih terjadi di sejumlah wilayah bersamaan dengan berlangsungnya pemutakhiran DTSEN.

Suyarno mengatakan kondisi tersebut memang menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama dari warga yang mengetahui posisi desil mereka mengalami perubahan.

“Kalau gejolak di masyarakat tidak ada. Tetapi yang mempertanyakan kenapa desilnya berubah, iya, banyak,” tandasnya.

Dinsos DIY mendorong adanya verifikasi faktual untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan keadaan masyarakat sebenarnya.

BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga terus melakukan pemutakhiran DTSEN.

“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

Dengan demikian, desil 1 sampai 10 harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan, bukan nilai pasti pendapatan maupun kekayaan keluarga. Masyarakat yang menemukan data tidak sesuai setelah melakukan cek desil Kemensos 2026 dapat menggunakan Cek Bansos, SIKS-NG, maupun Cek DTSEN untuk menyampaikan pembaruan, sementara perubahan posisi desil tetap ditentukan melalui proses penghitungan berdasarkan data dan metode yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Badan Pusat StatistikCek DTSENdata Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Desil 1 sampai 10KemensosKepala BPS RRegistrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform...

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjalin kemitraan dengan 10 lembaga untuk memperluas akses bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program...

Jelang HUT ke-21, Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah

Ditjen Bimas Buddha Gelar Aksi Bersih Rumah Ibadah Jelang HUT ke-21

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha bersama umat menggelar aksi bersih rumah ibadah di Jakarta, Tangerang, dan...

Hasilkan Video Pembelajaran dan Modul, Tiga Alumni Magang Pusbangkom SDM Kemenag Lulus Kuliah Tanpa Skripsi

Magang Pusbangkom SDM Kemenag Bekali 3 Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Ciputat (Kemenag) — Magang di Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Pendidikan dan Keagamaan Kementerian...

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

27 April 2026
Petugas gabungan mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjatuh ke area persawahan di Jalan Raya Sanden, Pandak, Bantul, Rabu (21/1/2026)

Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

21 January 2026
Perempuan Gorontalo Berperan Penting dalam Pengembangan UMKM dan Keluarga

Perempuan Gorontalo Berperan Penting dalam Pengembangan UMKM dan Keluarga

19 December 2025
Illiza Tegaskan Pentingnya Bahasa Ibu sebagai Identitas Budaya

Illiza Tegaskan Pentingnya Bahasa Ibu sebagai Identitas Budaya

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

25 May 2026
Dramatis, Ditpolairud Polda Kalteng Temukan 5 Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Perairan Seruyan

Lima Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 Ditemukan

17 September 2026

Virus Corona Semakin Meluas, Rektor UGM Himbau Civitas UGM Supaya Tak ke Luar Negeri

1 March 2020

Artikel Terbaru

Bareskrim Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Ambon & Boncos

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

10 October 2026
: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat integrasi data pendidikan nasional sekaligus memperkuat infrastruktur sekolah guna mendukung perluasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perkuat Data Pendidikan untuk Dukung MBG

10 October 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026
: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. - Foto: Mc.Pekanbaru

18 OPD Pekanbaru Belum Ikut CKG, Dinkes Siapkan Jadwal Baru

10 October 2026
Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

10 October 2026

Popular Story

Irjen Langgeng Purnomo Tekankan Pelayanan Humanis di Awal Kepemimpinan Polda DIY
Nasional

Kapolda DIY Irjen Langgeng Purnomo Tekankan Penguatan Internal untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol. Langgeng Purnomo...

Read moreDetails

BNI Tawarkan SBR015 di wondr, Imbal Hasil hingga 6,85 Persen

Pemkab Sambas Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Banjir

Tiga Emas Jadi Modal Padang Kejar Juara Umum Balap Motor Porprov

Sumur Bor Kapolda NTT Layani 203 KK di Dusun Beba TTU

Kebakaran di Kalitirto Berbah Sleman, Dua Sepeda Motor Hangus Terbakar

Persebaya Waspadai Isenmulang Meski di Dasar Klasemen

Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit Yonif TP 881 di Perbatasan

KNMP Warloka Dorong Pendapatan Nelayan Manggarai Barat

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.