Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa tindakan Bank Mandiri dalam memblokir rekening aktivis Pati senilai sekitar Rp80 juta telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Andre menyatakan bahwa bank milik negara tidak mungkin mengambil keputusan sepihak, terutama dalam hal pembatasan atau pemblokiran rekening nasabah. Setiap tindakan perbankan, menurutnya, harus memiliki dasar yang kuat dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemblokiran rekening tersebut, yang disebut-sebut dilakukan atas arahan aparat penegak hukum (APH), dinilai Andre dapat dilakukan apabila ada permintaan dari pihak berwenang. Ia menjelaskan bahwa bank dapat menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk dari aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meski demikian, Andre menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari Bank Mandiri untuk memahami duduk perkara yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan terkait rekening tersebut tidak mungkin muncul tanpa dasar yang jelas. Andre juga meminta masyarakat untuk tidak merasa resah dalam menyikapi persoalan ini.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, Andre menegaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam setiap keputusan penting yang diambil oleh bank. Hal ini, menurutnya, memastikan bahwa setiap tindakan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Bank Mandiri diyakini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















