Headline.co.id, Bandung ~ (Kemenag) — Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang beroperasi di sekitar masjid dan lokasi wisata religi memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi halal. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, dalam Seminar Masjid Harmony di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menuju International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 yang diadakan oleh Kementerian Agama bersama Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM).
Fuad Nasar menekankan bahwa masjid dan kawasan wisata religi tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kegiatan usaha di lingkungan tersebut harus mencerminkan nilai-nilai agama, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan halal. “UMK di kawasan rumah ibadah dan wisata religi harus menjadi contoh bahwa kegiatan ekonomi umat berjalan sejalan dengan nilai-nilai syariah,” ujar Fuad Nasar pada Minggu (23/8/2026).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada sertifikasi produk, tetapi mencakup seluruh mata rantai usaha, mulai dari sumber pembiayaan, bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Ia menekankan pentingnya pelaku UMK mendapatkan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti melalui program pemberdayaan ekonomi yang disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Fuad juga mengajak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), terutama yang mengelola masjid sebagai tujuan wisata religi, untuk memperhatikan jaminan produk halal bagi pedagang di lingkungan masjid. DKM diharapkan dapat menjadi penggerak ekosistem halal melalui edukasi dan sosialisasi, serta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan pelatihan kepada Pendamping Proses Produk Halal bagi UMK.
Ia menambahkan bahwa pembinaan pedagang di kawasan masjid harus mencakup aspek kualitas, keamanan, kesehatan, kehalalan, dan keberlanjutan usaha. “Masjid yang menjadi tujuan wisata religi seharusnya dapat menjadi etalase ekonomi halal,” tuturnya. Dengan demikian, kawasan masjid dan wisata religi yang tertib halal dapat menjadi contoh penerapan ekonomi halal di masyarakat, sejalan dengan pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar.


















