Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik nikah siri atau perkawinan di bawah tangan. Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif lainnya. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menyampaikan imbauan ini di tengah maraknya konten media sosial yang mempromosikan nikah siri dengan iming-iming sertifikat sebagai bukti akad.
Nikah siri, yang dikenal sebagai perkawinan tanpa pencatatan resmi oleh Pegawai Pencatat Nikah, sering dianggap sah secara agama namun tidak diakui secara hukum negara. Hal ini menimbulkan masalah karena perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan ibadah suami dan istri, tetapi juga berdampak pada status hukum, hak waris, dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak dapat dianggap bebas risiko.
Ahmad Zayadi menyoroti dampak serius nikah siri terhadap hak waris. Dalam hukum waris Islam, hubungan kewarisan suami dan istri harus didasarkan pada perkawinan yang sah dan dapat dibuktikan. “Jika perkawinan tidak tercatat, pasangan yang ditinggalkan akan kesulitan membuktikan statusnya sebagai ahli waris,” tegas Zayadi di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Meski ada opsi isbat nikah di Pengadilan Agama, proses ini tidak otomatis dan memerlukan penilaian yang rumit.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, nikah siri juga berdampak pada status keperdataan anak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memang memberikan perlindungan bagi anak yang lahir di luar perkawinan, namun tidak menghilangkan masalah administratif dan pembuktian. Anak dari perkawinan siri dapat menghadapi kesulitan dalam menuntut hak nafkah, harta bersama, dan pengakuan sosial. Zayadi menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk mencegah beban administratif yang seharusnya dapat dihindari.
Dari perspektif keadilan gender, nikah siri memperbesar ketergantungan perempuan pada pengakuan suami atau keluarganya. Kerahasiaan perkawinan dapat menghilangkan akses istri terhadap perlindungan hukum dan dukungan sosial. “Perkawinan siri bukan hanya soal akad, tetapi juga soal perlindungan nyata bagi perempuan dan anak setelah akad tersebut,” tandas Zayadi.

















