Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 76 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Soasiu, Maluku Utara, menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari tradisi tahunan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Rutan Soasiu, Budi Santoso, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri selama berada di dalam rutan,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik.
Proses pemberian remisi ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk lamanya masa hukuman yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap aturan rutan. Dari 76 warga binaan yang menerima remisi, beberapa di antaranya bahkan mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga enam bulan. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin segera kembali ke tengah masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenkumham terus berkomitmen untuk memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat membantu proses reintegrasi sosial bagi para warga binaan setelah mereka bebas nanti. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.
















