Headline.co.id, Jakarta ~ Pertanyaan 25 Agustus libur apa mulai menjadi perhatian masyarakat setelah libur HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Bagi masyarakat yang mencari informasi 25 Agustus libur apa, tanggal tersebut berstatus libur nasional, bukan cuti bersama. Artinya, masyarakat yang mengikuti kalender hari libur nasional dapat menikmati tanggal merah tanpa harus menggunakan jatah cuti tahunan, dengan tetap memperhatikan ketentuan di tempat kerja masing-masing.
Jawaban atas pertanyaan 25 Agustus libur apa juga penting bagi masyarakat yang ingin merencanakan libur akhir Agustus 2026. Pasalnya, tanggal merah Maulid Nabi jatuh pada hari Selasa sehingga tidak otomatis membentuk libur panjang atau long weekend, sementara pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 Agustus 2026 Libur Nasional Maulid Nabi
Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam bahan yang merujuk ketetapan pemerintah ditegaskan, “25 Agustus 2026 adalah libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.”
Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama.
Penetapan libur juga tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional sepanjang 2026. Khusus pada Agustus 2026, terdapat dua hari libur nasional, yakni Senin, 17 Agustus 2026 untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Selasa, 25 Agustus 2026 untuk Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dengan status tersebut, 25 Agustus merupakan tanggal merah nasional dan bukan cuti bersama.
Tidak Ada Cuti Bersama pada 25 Agustus 2026
Meski menjadi tanggal merah, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang berkaitan langsung dengan peringatan Maulid Nabi pada Agustus 2026.
Dalam daftar cuti bersama 2026, tanggal yang ditetapkan pemerintah adalah 16 Februari, 18 Maret, 20, 23, dan 24 Maret, 15 Mei, 28 Mei, serta 24 Desember 2026.
Artinya, Senin, 24 Agustus 2026 juga bukan cuti bersama.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), ketentuan cuti bersama 2026 juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026. Dalam daftar tersebut, tidak terdapat cuti bersama pada 25 Agustus.
Karena Maulid Nabi jatuh pada Selasa, tanggal merah tersebut juga tidak langsung menghasilkan long weekend bagi pekerja yang memiliki pola kerja Senin hingga Jumat.
Ambil Cuti 24 Agustus, Libur Bisa Menjadi Empat Hari
Masyarakat yang mempunyai jatah cuti tahunan dapat memanfaatkan Senin, 24 Agustus 2026 untuk memperpanjang waktu libur.
Jika pengajuan cuti mendapat persetujuan dari tempat kerja, masyarakat bisa mendapatkan waktu libur selama empat hari berturut-turut.
Rangkaian libur tersebut adalah:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Skema tersebut bukan merupakan kebijakan cuti bersama pemerintah. Libur pada 24 Agustus hanya dapat diperoleh apabila pekerja menggunakan hak cuti tahunan serta mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan tempat kerja masing-masing.
Sejumlah Sektor Tetap Dapat Beroperasi saat Libur Nasional
Status 25 Agustus sebagai libur nasional juga tidak berarti seluruh aktivitas pekerjaan berhenti.
Dalam ketentuan yang tercantum pada SKB, unit kerja atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap perlu mengatur penugasan pegawai selama hari libur nasional sesuai aturan yang berlaku.
Sektor tersebut antara lain pelayanan rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, transportasi, serta bidang pekerjaan lain yang harus terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pelaksanaan hari libur bagi pekerja di sektor tertentu dapat disesuaikan dengan pengaturan dan ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Maulid Nabi 2026 Bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 H
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus atau bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan. Kegiatannya dapat berupa pengajian, pembacaan shalawat, ceramah keagamaan hingga kegiatan sosial.
Pelaksanaan tradisi Maulid Nabi juga dapat berbeda di setiap daerah mengikuti kebiasaan masyarakat setempat.
Selain diperingati sebagai Maulid Nabi pada 2026, tanggal 25 Agustus di Indonesia juga dikenal sebagai Hari Perumahan Nasional atau Hapernas. Namun, Hari Perumahan Nasional bukan merupakan hari libur khusus. Status tanggal merah 25 Agustus 2026 berasal dari penetapannya sebagai libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Secara keseluruhan, terdapat tujuh tanggal merah selama Agustus 2026 yang terdiri atas dua hari libur nasional dan lima hari Minggu.
Berikut rinciannya:
- Minggu, 2 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 9 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 30 Agustus 2026: libur akhir pekan
Dengan demikian, Selasa, 25 Agustus menjadi tanggal merah terakhir pada Agustus 2026 yang jatuh di luar hari Minggu.
Setelah peringatan Maulid Nabi tersebut, tidak ada lagi hari libur nasional selama sisa Agustus 2026.
Jadi, 25 Agustus 2026 Libur Apa?
Selasa, 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah nasional dan bukan cuti bersama. Pemerintah juga tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026 sebagai cuti bersama.
Masyarakat yang ingin memperoleh libur empat hari berturut-turut mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026 dapat memanfaatkan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus, dengan menyesuaikan ketentuan serta persetujuan dari tempat kerja masing-masing.
Dengan demikian, setelah libur HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus menjadi hari libur nasional berikutnya sekaligus tanggal merah nasional terakhir di luar hari Minggu selama Agustus 2026.


















