Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Kementerian Agama mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri dan menekankan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Praktik nikah siri, yang dilakukan tanpa pencatatan resmi, sering kali dianggap sah secara agama namun tidak diakui secara hukum negara. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi hukum terkait status personal, hak anak, harta, dan perlindungan sosial.
Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, menyatakan bahwa maraknya konten di media sosial yang mempromosikan nikah siri dengan iming-iming surat atau sertifikat, tidak dapat menggantikan pencatatan resmi di KUA. “Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA,” tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Lebih lanjut, Zayadi menekankan bahwa pencatatan pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan instrumen negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Tanpa pencatatan, perkawinan dapat menimbulkan masalah dalam pembuktian hukum, terutama dalam hal tuntutan nafkah, hak waris, dan perlindungan dari kekerasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ahmad Zayadi juga mengingatkan bahwa praktik nikah siri dapat berpotensi melanggar hukum pidana jika memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti penipuan, pemalsuan dokumen, atau eksploitasi. “Perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, atau merugikan pihak lain,” jelasnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi demi kepastian dan perlindungan hukum.



















