Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania pada Kamis, 13 Agustus 2026. Deportasi ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Proses pemulangan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan menuju negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Eko Budiono, menjelaskan bahwa WNA tersebut telah melebihi batas waktu izin tinggal yang diizinkan. “Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan aturan yang berlaku,” ujar Eko. Proses deportasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
Eko menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah kerjanya. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Bali mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memantau aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Eko. Deportasi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya agar lebih mematuhi aturan yang ada.














