Headline.co.id, Jakarta ~ Data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) menjadi basis data terpadu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan pemerintah untuk mendukung penyaluran program sosial agar lebih tepat sasaran. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi penduduk Indonesia dan mengelompokkannya ke sejumlah kategori, mulai dari miskin ekstrem, hampir miskin, kelompok menengah, hingga kategori lainnya. Melalui mekanisme pembaruan data secara berkala, DTSEN diharapkan menjadi rujukan pemerintah pusat dan daerah dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh berbagai program bantuan.
Penerapan data tunggal sosial ekonomi nasional juga mengubah pola penggunaan basis data sosial yang sebelumnya digunakan dalam program pemerintah. Ketika DTSEN telah aktif digunakan, data-data sosial sebelumnya tidak lagi menjadi rujukan utama untuk menentukan penerima program. Pembaruan DTSEN dapat dilakukan setiap bulan, sementara pembaruan berkala dijadwalkan dilakukan setiap tiga bulan.
Dalam pelaksanaannya, data tunggal sosial ekonomi nasional melibatkan sejumlah instansi sesuai kewenangannya. Dinas Sosial memiliki peran terutama pada kelompok masyarakat miskin dan kelompok di sekitarnya, mulai dari proses seleksi calon penerima, pengecekan kondisi di lapangan, hingga penyaluran bantuan sosial berdasarkan data DTSEN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Seleksi Penerima Bantuan Melalui Usulan dan Usul Sanggah
Proses seleksi penerima bantuan dalam DTSEN dilakukan melalui dua mekanisme, yakni usulan kepada pemerintah daerah setempat dan mekanisme usul sanggah.
Kedua mekanisme tersebut tidak serta-merta membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Data yang masuk akan melalui proses pengecekan kondisi sebenarnya di lapangan atau ground check yang dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum memperoleh persetujuan.
Dengan mekanisme tersebut, Dinas Sosial berperan dalam proses seleksi, pengecekan lapangan, serta penyaluran bantuan yang menggunakan DTSEN sebagai basis data.
Sementara itu, dalam koordinasi penyaluran program bantuan sosial, pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data penduduk di wilayahnya yang dinilai sesuai dengan sasaran program bantuan.
Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk membantu memastikan program sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Penerapan DTSEN sekaligus membuat basis data sosial yang sebelumnya digunakan tidak lagi menjadi acuan ketika sistem data tunggal tersebut telah berjalan. Namun, berdasarkan bahan yang tersedia, sistematika pemanfaatan data dalam DTSEN belum diatur dalam peraturan yang ada.
Prabowo: DTSEN Dibentuk untuk Perangi Kemiskinan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya keberadaan DTSEN dalam agenda pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.
Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara DPR RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, Prabowo mengatakan Kabinet Merah Putih telah melakukan upaya penanganan kemiskinan melalui pendekatan menyeluruh.
“Kami ingin angka kemiskinan ekstrim segera turun ke 0% dalam tempo sesingkat-singkatnya. Karena itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, kami bentuk sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ujar Presiden Prabowo sebagaimana disampaikan Humas Kementerian Sekretariat Negara.
DTSEN merupakan sistem basis data terpadu yang mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi. Sistem tersebut disiapkan untuk mendukung program-program pemerintah sekaligus meningkatkan ketepatan penentuan masyarakat yang menjadi sasaran bantuan.
Dengan basis data tunggal tersebut, pemerintah ingin mengurangi kemungkinan program bantuan diterima oleh kelompok yang tidak sesuai kriteria sekaligus membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar masuk dalam sasaran program.
DTSEN Juga Digunakan untuk Menyaring Siswa Sekolah Rakyat
Pemanfaatan DTSEN tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa DTSEN dapat digunakan untuk menyaring anak-anak Indonesia yang berhak mengikuti program Sekolah Rakyat.
Pemerintah telah membangun 100 Sekolah Rakyat sebagai fasilitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar dapat memperoleh kesempatan belajar tanpa hambatan.
Program tersebut dirancang untuk menyediakan lingkungan belajar yang layak, termasuk pemenuhan fasilitas bagi peserta didik seperti tempat tidur, selimut, komputer, dan meja belajar.
Pemerintah selanjutnya menargetkan pembangunan sedikitnya 300 Sekolah Rakyat. Program tersebut diarahkan agar anak-anak dari keluarga dengan tingkat pendapatan rendah tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka melalui pendidikan.
Selain memberikan fasilitas pendidikan kepada anak, pemerintah juga mengaitkan program tersebut dengan kondisi keluarga peserta didik. Rumah keluarga siswa Sekolah Rakyat yang dinilai tidak layak huni direncanakan mendapat renovasi.
Melalui integrasi berbagai data sosial ekonomi dalam satu sistem, DTSEN pada akhirnya menjadi instrumen penting dalam menentukan sasaran sejumlah program pemerintah. Akurasi pembaruan data, verifikasi di lapangan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, BPS, dan pihak terkait menjadi bagian penting agar program bantuan maupun perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang sesuai dengan kriteria.



















