Headline.co.id, Membeli Kendaraan Bekas Bisa Menjadi Pilihan Ekonomis Bagi Banyak Orang ~ namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Salah satu aspek krusial adalah memeriksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pada Selasa, 11 Agustus 2026, Divisi Humas Polri memberikan panduan mengenai tiga bagian BPKB yang harus diperiksa untuk memastikan keaslian dan legalitas kendaraan.
Pertama, pastikan untuk memeriksa halaman identitas pemilik. Halaman ini mencantumkan informasi penting mengenai pemilik kendaraan sebelumnya. Pastikan nama dan alamat sesuai dengan data penjual yang Anda temui. Ketidaksesuaian informasi ini bisa menjadi indikasi adanya masalah legalitas atau kepemilikan kendaraan.
Kedua, perhatikan halaman spesifikasi kendaraan. Halaman ini berisi detail teknis kendaraan seperti nomor rangka dan nomor mesin. Cocokkan informasi ini dengan fisik kendaraan untuk memastikan tidak ada perubahan atau manipulasi. Ketidakcocokan data bisa menandakan bahwa kendaraan tersebut pernah mengalami penggantian komponen yang tidak dilaporkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Terakhir, periksa halaman riwayat pajak. Halaman ini menunjukkan apakah pajak kendaraan telah dibayar dengan benar dan tepat waktu. Kendaraan dengan pajak yang belum dibayar bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, termasuk denda atau bahkan penyitaan oleh pihak berwenang.
Dengan memeriksa ketiga bagian ini, pembeli dapat mengurangi risiko membeli kendaraan bermasalah. Langkah ini juga membantu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Divisi Humas Polri mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap transaksi pembelian kendaraan bekas.




















