Headline.co.id, Jakarta ~ Newport viral challenge yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman keras gratis di sebuah festival musik menuai kecaman dan memicu desakan pertanggungjawaban dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Ketua Umum YKMI Ferry Irawan pada Selasa, 11 Agustus 2026, meminta penyelenggara festival musik, penanggung jawab booth, dan pihak-pihak terkait tidak lepas tangan atas kegiatan yang berlangsung di area acara tersebut. Menurut Ferry, penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol telah melampaui batas moral dan etika serta perlu ditindak melalui mekanisme hukum.
Newport viral challenge tersebut diketahui berlangsung di salah satu booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project yang digelar di Jakarta Utara pada 9 Agustus 2026. Potongan video kejadian itu kemudian beredar luas di media sosial pada Senin malam, 10 Agustus 2026, dan memperlihatkan pengunjung ditantang melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan minuman beralkohol Newport secara gratis.
Sorotan terhadap Newport viral challenge kemudian tidak hanya tertuju kepada merek minuman tersebut, tetapi juga kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan acara. Ferry menilai penyelenggara festival dan pengelola booth perlu dimintai pertanggungjawaban karena kegiatan promosi tersebut berlangsung di dalam area festival.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penyelenggara festival musik, penanggungjawab stand pameran, pihak-pihak terkait lainnya harus dilaporkan ke hukum, karena termasuk pidana pencemaran dan pelecehan agama,” kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan terkait dugaan tindak pidana tersebut merupakan pandangan Ferry Irawan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
YKMI Soroti Tanggung Jawab Penyelenggara Festival
Ferry memandang kontroversi ini tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kesalahan individu yang berada di booth ketika kegiatan berlangsung.
Menurut dia, pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan perlu dimintai pertanggungjawaban karena promosi tersebut berlangsung dalam rangkaian sebuah festival musik dan berada di area yang disediakan untuk aktivitas sponsor.
YKMI menilai konsep promosi dengan menukar hafalan Surah Ad-Dhuha dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dengan dalih kreativitas pemasaran.
“Promosi, challange, gimik atau apapun namanya itu bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kejadian itu sudah melanggar batas moral, etika, dan hukum,” tegas Ferry.
Ia juga menyampaikan kecaman terhadap penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi produk beralkohol.
“Promosi itu sudah melewati batas pelecehan agama. Newport sudah mempermainkan dan mengolok-olok Alquran, kitab suci umat Muslim,” ujarnya.
Kecaman tersebut menjadi dasar bagi YKMI untuk mendorong adanya pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Video dari Booth Newport Memicu Reaksi Publik
Kontroversi bermula dari beredarnya potongan video di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tantangan bagi pengunjung untuk melafalkan hafalan Surah Ad-Dhuha.
Pengunjung yang berhasil melakukan tantangan kemudian disebut memperoleh minuman beralkohol Newport secara gratis.
Video tersebut disebut awalnya berasal dari akun media sosial Newport, @newport.tanpabatas. Setelah menyebar luas, rekaman itu memicu gelombang kritik dari pengguna media sosial.
Sejumlah warganet mempertanyakan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam kegiatan promosi minuman beralkohol.
“Lucu ya ayat Al-Qur’an buat jualan alkohol? Semoga segera bangkrut ya perusahaan ini,” tulis salah seorang warganet sebagaimana tercantum dalam bahan yang beredar.
Warganet lain meminta agar pihak yang bertanggung jawab memberikan klarifikasi secara terbuka.
“SOMASI TERBUKA! Saya meminta pihak NEWPXXX atau siapapun yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan pertanggung jawaban terbuka dalam 1×24 jam. Apabila tidak ada itikad baik saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tulis pengguna media sosial lainnya.
Ada pula komentar yang mendorong pelaporan kepada pihak berwenang.
“Wah wah wah astaghfirullah. laporin,” tulis warganet lainnya.
Setelah gelombang kritik tersebut berkembang, akun @newport.tanpabatas disebut tidak lagi dapat ditemukan.
Promotor dan MC Disebut Telah Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam perkembangan setelah video menjadi viral, pihak promotor konser disebut telah menyampaikan permohonan maaf. MC dari salah satu booth minuman beralkohol tersebut juga disebut telah memberikan klarifikasi.
Namun, Ferry berpandangan permohonan maaf tidak seharusnya menghentikan upaya hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
“Permohonan maaf dan pengampunan itu tidak menghilangkan unsur pidana yang sudah terjadi. Jadi, kalau pun mereka meminta maaf, harus tetap dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Ferry.
YKMI menilai proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi dalam kegiatan publik.
Ferry juga mengajak masyarakat maupun organisasi keagamaan yang merasa keberatan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Langkah hukum, menurut dia, diperlukan agar tanggung jawab masing-masing pihak dapat diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
YKMI Juga Desak Kemendag Bertindak
Tidak hanya meminta pertanggungjawaban penyelenggara festival dan pihak terkait, YKMI juga mendesak Kementerian Perdagangan mengambil tindakan terhadap peredaran minuman beralkohol Newport.
“Miras merk Newport jangan sampai beredar di masyarakat. Kemendag harus berani tarik izin edar Newport,” ujar Ferry.
Selain itu, Ferry menyerukan boikot terhadap produk yang dikeluarkan Orang Tua atau OT Group. Dalam bahan yang tersedia, perusahaan tersebut disebut sebagai produsen minuman beralkohol Newport.
“Boikot produk-produk yang dikeluarkan Orang Tua Grup. Laporkan juga mereka ke pihak berwajib,” katanya.
Seruan boikot tersebut merupakan sikap YKMI dan bukan kebijakan maupun keputusan pemerintah.
Dalam bahan yang tersedia, Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga disebut memberikan perhatian terhadap kontroversi tersebut dan menilai persoalan yang terjadi telah melewati batas moral dan etika beragama.
Namun, bahan yang tersedia tidak memuat kutipan langsung secara rinci dari pihak MUI terkait peristiwa itu.
Hingga artikel ini disusun berdasarkan informasi dalam bahan yang tersedia, belum terdapat tanggapan langsung dari Newport maupun OT Group mengenai desakan pertanggungjawaban, seruan boikot, serta permintaan pencabutan izin edar yang disampaikan YKMI.
Belum terdapat pula informasi mengenai adanya laporan resmi kepada kepolisian terkait Newport viral challenge. Apabila laporan diajukan, penentuan tanggung jawab hukum penyelenggara, pengelola booth, perusahaan, maupun pihak lainnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.




















