Headline.co.id, Seorang Pria Di Kabupaten Pelalawan ~ Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus karhutla yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut.
Kepolisian Resor Pelalawan mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S (45) diduga kuat melakukan pembakaran lahan dengan sengaja. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko. Menurutnya, tindakan pembakaran lahan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencium bau asap tebal di sekitar lokasi kejadian. Tim dari kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat segera melakukan investigasi dan menemukan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar untuk keperluan pembukaan lahan baru. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya sangat merugikan,” tambah Indra.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan terus memantau dan meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan karhutla. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya dan dampak karhutla juga akan digencarkan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kejadian karhutla di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Riau.


















