Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Resep Dokter Diduga Disalahgunakan, Dua Pria di Bantul Ditangkap dengan 160 Butir Psikotropika

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 6 mins read
407 17
A A
0
Resep Dokter Diduga Disalahgunakan, Dua Pria di Bantul Ditangkap dengan 160 Butir Psikotropika
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Resep Dokter Diduga Disalahgunakan, Dua Pria di Bantul Ditangkap dengan 160 Butir Psikotropika:

  • Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pria berinisial IP (32) dan IF (30) dalam kasus dugaan penyaluran psikotropika tanpa izin.
  • Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Polisi menyebut menyita total 160 butir obat golongan psikotropika berupa Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam.
  • Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pengembangan.
  • Obat-obatan tersebut diperoleh menggunakan resep dokter, tetapi diduga disalurkan kepada pihak lain tanpa kewenangan dan izin.
  • Polisi turut menyita telepon genggam yang berisi salinan resep pengambilan obat serta sejumlah barang bukti lainnya.
  • Kedua tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan ketentuan penyesuaian pidana.
  • Polres Bantul mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap dua pria berinisial IP (32) dan IF (30) terkait dugaan penyaluran obat golongan psikotropika tanpa hak di Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 160 butir Alprazolam, Atarax, dan Clonazepam yang diduga disimpan serta disalurkan tanpa izin.

Contents

  • 1. Highlight Berita Resep Dokter Diduga Disalahgunakan, Dua Pria di Bantul Ditangkap dengan 160 Butir Psikotropika:
    • 1.1. Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta
    • 1.2. Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap
  • 2. Pengembangan Mengarah kepada Tersangka Kedua
  • 3. Polisi Tegaskan Obat Resep Tidak Boleh Disalurkan Sembarangan

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika kepolisian menerima laporan mengenai dugaan peredaran psikotropika di wilayah Pandak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan.

You might also like

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

25 September 2026
Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

25 September 2026

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti psikotropika yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin,” kata Rita kepada Headline.co.id, Kamis, 6 Agustus 2026.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Tersangka pertama berinisial IP diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di wilayah Gilangharjo, Pandak. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan tablet obat yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

Barang bukti yang ditemukan dari IP terdiri atas 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax. Dengan demikian, total obat yang diamankan dari tersangka pertama mencapai 75 tablet.

Pengembangan Mengarah kepada Tersangka Kedua

Berdasarkan pemeriksaan awal, IP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya yang berinisial IF. Keterangan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan kasus dan mencari keberadaan tersangka kedua.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari rekannya yang berinisial IF. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka kedua pada hari yang sama,” ujar Rita.

Sekitar satu jam setelah penangkapan IP, petugas mendatangi kediaman IF yang juga berada di wilayah Gilangharjo. IF kemudian diamankan sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penggeledahan di kamar IF, polisi menemukan 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, dan 10 tablet Atarax. Petugas juga menyita satu plastik bening bertuliskan “Mersi” serta sebuah telepon genggam.

Di dalam telepon genggam tersebut, polisi menemukan salinan resep yang digunakan untuk mengambil obat. Barang bukti itu selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan IF sebelumnya telah menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP. Obat-obatan tersebut disebut diperoleh melalui penebusan menggunakan resep dokter.

Namun, obat yang telah diperoleh tersebut kemudian disalurkan kepada orang lain. Penyaluran dilakukan tanpa kewenangan maupun izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Polisi Tegaskan Obat Resep Tidak Boleh Disalurkan Sembarangan

Rita menegaskan, kepemilikan resep dokter tidak serta-merta memberikan hak kepada seseorang untuk menyerahkan atau menyalurkan obat golongan psikotropika kepada pihak lain. Penyaluran tanpa kewenangan tetap dapat diproses sebagai tindak pidana.

“Meski obat tersebut diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Karena itu, kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rita.

Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 160 butir obat golongan psikotropika. Jumlah tersebut terdiri atas 51 tablet Alprazolam merek Calmlet, 54 tablet Atarax, dan 54 tablet Clonazepam merek Riklona.

Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan bekas bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik bening bertuliskan “Mersi”, telepon genggam, serta salinan resep pengambilan obat.

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantul menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap psikotropika dan narkotika. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Menurut Rita, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BantulNarkoba BantulPolres Bantul

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Arisan Online di Pontianak Berujung Kerugian Rp62,1 Juta

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Pontianak ~ Kasus arisan online di Pontianak berujung laporan polisi setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian Rp62,1 juta. Polisi...

Polisi Tangkap Pria Penggerak Pelajar untuk Aksi Rusuh Wilayah Bekasi dan Jakarta

Pria Penggerak Pelajar Aksi Rusuh Bekasi-Jakarta Ditangkap

by Saddam
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi menangkap pria berinisial F alias Batak yang diduga menggerakkan sejumlah pelajar untuk mengikuti aksi yang berujung...

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka Dipersoalkan, KPU Sebut Terlambat 905 Hari

by Hendrawan
24 September 2026
0

KPU meminta MK menolak gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyebut permohonan telah terlambat hingga 905 hari.

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

by Saddam
24 September 2026
0

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat,...

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Lokasi SIM & Samsat Keliling di Jakarta dan Tangerang

Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta dan Tangerang Permudah Perpanjangan Dokumen

13 August 2026
: Gubernur Banten, Andra Soni saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2026)/ (Biro Adpimpro Banten).

Gubernur Banten Dorong Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

29 August 2026
Kemdiktisaintek Capai Realisasi Anggaran 94,83 Persen di 2025

Kemdiktisaintek Capai Realisasi Anggaran 94,83 Persen di 2025

4 February 2026
Kemdiktisaintek Fokuskan Beasiswa LPDP pada Dampak Nyata

Kemdiktisaintek Fokuskan Beasiswa LPDP pada Dampak Nyata

9 May 2026
Timnas Futsal Indonesia Tundukkan Korea Selatan dengan Skor 5-0

Timnas Futsal Indonesia Tundukkan Korea Selatan dengan Skor 5-0

28 January 2026
: PMI Batang menggelar donor darah dalam rangka memperingati HUT Ke-81 PMI di Aula PMI Batang, Kabupaten Batang.

PMI Batang Bagikan 81 Paket Sembako kepada Pendonor Darah

20 September 2026

Krisis Oksigen! Polda DIY Kirimkan 100 Tabung Oksigen ke RSUP Dr. Sardjito

4 July 2021

Artikel Terbaru

Antisipasi Bahaya di Laut, Polisi Bagikan Life Jacket ke Nelayan Banyuwangi

Polisi Bagikan Life Jacket kepada Nelayan Banyuwangi

25 September 2026
82 Titik Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih Bhayangkari Peduli di Aceh Diresmikan

82 Titik Sumur Bor Bhayangkari Peduli Diresmikan di Aceh

25 September 2026
Investasi Kripto Dijanjikan Untung hingga 200 Persen, Polda Jatim Ungkap Scam Rp12,9 Miliar

Investasi Kripto Dijanjikan Untung 200 Persen, Polda Jatim Ungkap Penipuan Rp12,9 Miliar

25 September 2026
Kids Corner Bhayangkari Peduli Hibur Anak-anak di Aceh Tamiang

Kids Corner Bhayangkari Peduli Hadirkan Ruang Bermain di Aceh Tamiang

25 September 2026
Pengamat Dukung Peluang Polwan Jadi Kapolri, Bagian dari Transformasi Polri

Peluang Polwan Jadi Kapolri Didukung Pengamat

25 September 2026
Menpora Erick Thohir Tinjau Si Jalak Harupat, Polda Jabar Siapkan 2.026 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Siapkan 2.026 Personel

25 September 2026
: Kelompok Wanita Tani (KWT) Lestari Padukuhan Gempol, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, menggelar pertemuan rutin guna menyiasati strategi budi daya pertanian yang adaptif terhadap cuaca ekstrem musim kemarau, Kamis (24/9/2026).

PPL Depok Edukasi KWT Lestari Gempol Hadapi Musim Kemarau

25 September 2026

Popular Story

: Mahasiswa Departemen Gizi FK-KMK UGM meluncurkan program pengabdian masyarakat CERDIK di Padukuhan Sombangan, Sumbersari, Moyudan, Sleman, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah

Program CERDIK UGM Sasar Pengendalian Hipertensi di Sleman

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Mahasiswa Departemen Gizi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan...

Read moreDetails

Sendratari Wanara Alas Roban 2026 Digelar 20 September

Maximo Quiles Menangi Moto3 GP Austria, KTM Juara Konstruktor

MTQ Nasional 2027 Digelar di Jakarta Usai Semarang

Sisa MBG Dibawa Pulang, Orang Tua Ikut Sakit saat Korban di Bawang Batang Capai 276 Orang

Menlu Sugiono Sampaikan Isu Palestina di Sidang Umum PBB

111.195 Canter Euro 4 Masuk Field Fix Campaign, KTB Ganti Sakelar Lampu Rem Gratis

Indonesia Pimpin ACW, Perkuat Kemitraan ASEAN-AS

Polri Siapkan Pengawalan Aspirasi pada 24 September 2026

Polisi Bagikan Life Jacket kepada Nelayan Banyuwangi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.