HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kalender Agustus 2026 memuat tujuh tanggal merah yang terdiri atas dua hari libur nasional dan lima hari Minggu. Dua libur nasional tersebut jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, untuk memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Selasa, 25 Agustus 2026, bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan kalender Agustus 2026 dan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama sepanjang bulan ini. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan susunan tanggal merah dan akhir pekan untuk beristirahat, mengikuti peringatan nasional, atau merencanakan perjalanan.
Kalender Agustus 2026 juga membuka peluang libur panjang selama tiga hari tanpa mengambil cuti tahunan karena peringatan Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Senin. Peluang libur lebih panjang lainnya dapat diperoleh dengan menggunakan cuti tahunan sebelum atau setelah libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan hari libur tersebut mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Ketentuan itu menjadi dasar resmi untuk membedakan hari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan.
H2: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Agustus 2026 memiliki 31 hari. Apabila hari Minggu turut dihitung sebagai tanggal merah akhir pekan, masyarakat akan menjumpai tujuh tanggal merah sepanjang bulan tersebut.
Berikut daftar lengkap tanggal merah Agustus 2026:
- Minggu, 2 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 9 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 30 Agustus 2026: libur akhir pekan
Dari tujuh tanggal tersebut, hanya 17 Agustus dan 25 Agustus yang berstatus sebagai hari libur nasional. Sementara itu, lima tanggal lainnya merupakan hari Minggu yang menjadi libur mingguan bagi sebagian besar masyarakat.
Perbedaan status tersebut penting diperhatikan, terutama bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja bergilir atau ketentuan hari kerja yang berbeda. Hari Minggu tidak otomatis menjadi hari libur bagi seluruh pekerja, sedangkan hari libur nasional ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
H2: Dua Hari Libur Nasional pada Agustus 2026
Hari libur nasional pertama pada Agustus 2026 jatuh pada Senin, 17 Agustus. Tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-81 Republik Indonesia.
Peringatan Hari Kemerdekaan biasanya diisi dengan upacara bendera, kegiatan masyarakat, perlombaan, serta berbagai agenda kebangsaan di tingkat pusat dan daerah. Karena jatuh pada hari Senin, libur nasional tersebut langsung tersambung dengan akhir pekan.
Hari libur nasional berikutnya jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Meskipun jatuh berdekatan dengan akhir pekan, pemerintah tidak menetapkan Senin, 24 Agustus 2026, sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin memperoleh masa libur lebih panjang menjelang peringatan Maulid Nabi perlu menggunakan hak cuti tahunan sesuai kebijakan tempat bekerja.
H2: Tidak Ada Cuti Bersama Agustus 2026
SKB 3 Menteri tidak mencantumkan cuti bersama pada Agustus 2026. Artinya, hari kerja yang berada di antara akhir pekan dan libur nasional tetap menjadi hari kerja biasa, kecuali perusahaan atau instansi menetapkan kebijakan lain.
Kondisi tersebut terlihat pada Senin, 24 Agustus 2026. Tanggal itu berada di antara libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu dengan libur nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus 2026, tetapi tidak berstatus sebagai cuti bersama.
Pekerja yang berencana bepergian atau berkumpul bersama keluarga perlu mengajukan cuti tahunan secara mandiri. Pengajuan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan internal perusahaan, instansi, atau organisasi masing-masing.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Setelah Agustus, tanggal merah resmi yang masih tersisa hingga akhir tahun adalah cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 24 Desember 2026, dan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 25 Desember 2026.
H2: Long Weekend HUT ke-81 Republik Indonesia
Kesempatan libur panjang yang dapat dinikmati tanpa mengambil cuti tahunan berlangsung pada pertengahan Agustus. Libur tersebut tersusun dari akhir pekan dan libur nasional Hari Kemerdekaan.
Rinciannya sebagai berikut:
- Sabtu, 15 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Susunan tersebut memberikan waktu libur selama tiga hari berturut-turut. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk beristirahat, mengunjungi keluarga, berwisata, atau mengikuti rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan.
Bagi pekerja yang mengambil cuti pada Jumat, 14 Agustus 2026, masa libur dapat diperpanjang menjadi empat hari, mulai Jumat hingga Senin. Namun, Jumat, 14 Agustus, tetap merupakan hari kerja dan tidak termasuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
H2: Peluang Libur Empat Hari pada Akhir Agustus
Peluang libur panjang berikutnya berada di sekitar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan libur Hari Kemerdekaan, kesempatan ini membutuhkan satu hari cuti tahunan.
Rangkaian waktunya terdiri atas:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Dengan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026, masyarakat dapat memperoleh libur selama empat hari berturut-turut. Namun, rencana tersebut tetap bergantung pada persetujuan cuti dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Karena tidak terdapat cuti bersama, masyarakat perlu membedakan antara long weekend otomatis dan potensi libur panjang yang memerlukan cuti. Pada Agustus 2026, long weekend otomatis berlangsung pada 15–17 Agustus, sedangkan libur 22–25 Agustus hanya dapat diperoleh apabila pekerja mengambil cuti pada 24 Agustus.
H2: Daftar Hari Besar Nasional Agustus 2026
Selain dua hari libur nasional, Agustus juga diwarnai sejumlah hari besar nasional. Peringatan tersebut tidak seluruhnya berstatus sebagai tanggal merah atau hari libur resmi.
Beberapa hari besar nasional pada Agustus 2026 antara lain:
- 5 Agustus: Hari Dharma Wanita Nasional
- 6 Agustus: Hari Keantariksaan Nasional
- 7 Agustus: Hari Hutan Indonesia
- 8 Agustus: Hari Ulang Tahun ASEAN
- 10 Agustus: Hari Veteran Nasional, Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, dan Hari Konservasi Alam Nasional
- 12 Agustus: Hari UMKM Nasional
- 13 Agustus: Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi
- 14 Agustus: Hari Pramuka
- 17 Agustus: HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
- 18 Agustus: Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus: Hari Departemen Luar Negeri RI dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung
- 21 Agustus: Hari Maritim Nasional
- 23 Agustus: Hari Peringatan Konferensi Meja Bundar
- 24 Agustus: Hari Ulang Tahun TVRI dan Hari Jakarta Membaca
- 25 Agustus: Hari Perumahan Nasional
Sejumlah peringatan internasional juga berlangsung pada bulan yang sama, seperti Hari ASI Sedunia pada 1 Agustus, Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus, Hari Remaja Internasional pada 12 Agustus, Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus, serta Hari Internasional Menentang Uji Coba Nuklir pada 29 Agustus.
Masyarakat perlu memahami bahwa hari besar nasional maupun internasional tidak selalu ditetapkan sebagai hari libur. Status tanggal merah tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan mencermati kalender Agustus 2026, masyarakat dapat menyusun agenda kerja, kegiatan keluarga, perjalanan, maupun pengajuan cuti secara lebih terencana. Bulan ini memiliki dua hari libur nasional, lima hari Minggu, satu long weekend otomatis, serta satu peluang libur empat hari yang membutuhkan cuti tahunan.




















