Headline.co.id, Jakarta ~ Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menyatakan bahwa nilai-nilai universal dalam Piagam Madinah sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keselarasan nilai tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat persatuan, toleransi, dan kehidupan berbangsa di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Pernyataan ini merupakan hasil penelitian skripsi Haikal Hasan yang berjudul “Analisis Yuridis Kesesuaian Piagam Madinah 622 M dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perspektif Penguatan NKRI”, yang dipertahankannya dalam Sidang Ujian Program Studi Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Jakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh tim penguji yang terdiri dari Rektor UIA Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M., Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, S.H., LL.M., M.B.A., dan Dr. Damrah Mamang, S.H., M.H.
Penelitian ini menunjukkan bahwa Piagam Madinah memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan UUD 1945, terutama dalam prinsip persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, musyawarah, toleransi, kebebasan beragama, serta komitmen menjaga persatuan dalam masyarakat yang plural. Rektor UIA, Prof. Masduki Ahmad, menilai penelitian ini memberikan kontribusi akademik yang penting dalam pengembangan kajian hukum tata negara dan kebangsaan Indonesia.
Menurut Masduki, penelitian ini disusun dengan pendekatan akademik yang kuat, mengkaji berbagai literatur klasik berbahasa Arab, Inggris, dan Indonesia, sehingga menghadirkan perspektif baru mengenai hubungan nilai-nilai Islam dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Piagam Madinah merupakan dokumen bersejarah yang memuat prinsip-prinsip kehidupan berbangsa, seperti persamaan di hadapan hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kehidupan harmonis dalam masyarakat multikultural. Nilai-nilai tersebut dinilai relevan dengan kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Setelah sidang, Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk menghadirkan pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan nilai-nilai Islam dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip utama Piagam Madinah adalah komitmen seluruh pihak untuk menaati kesepakatan yang telah dibangun melalui musyawarah.
Haikal berharap penelitian ini dapat memperkaya khazanah akademik mengenai hubungan nilai-nilai Islam, konstitusi, dan kebangsaan Indonesia. Menurutnya, kajian ilmiah berbasis literatur klasik dan pendekatan yuridis dapat menjadi referensi dalam memperkuat wawasan kebangsaan, toleransi, serta persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Penelitian ini juga dinilai sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, memperkuat kerukunan nasional, serta membangun sumber daya manusia yang berkarakter, toleran, dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
















