Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi intensif guna memperkuat tata kelola administrasi dan memberikan kepastian hukum. Penyelesaian masalah pertanahan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan dianggap strategis untuk mencegah konflik berkepanjangan dan mempercepat pembangunan di daerah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, dalam keterangan resminya pada rapat yang digelar di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026). Amran menekankan bahwa penanganan konflik pertanahan yang memiliki karakteristik beragam, mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), tanah ulayat, hingga aset pemerintah, memerlukan kepastian hukum dan kolaborasi lintas sektor. “Kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan,” ujar Amran.
Amran juga menyatakan bahwa pemda harus memperkuat pembagian kewenangan yang telah dilimpahkan. Persoalan skala kabupaten/kota harus diselesaikan di tingkat daerah tersebut sebelum difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Selain itu, Kemendagri berkomitmen untuk terus memfasilitasi penanganan pengaduan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Amran juga mengingatkan pentingnya pembaruan data pertanahan yang terintegrasi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.




















