Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ketiga lembaga ini juga sepakat mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, pada Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga mendukung penguatan ekonomi daerah. “Transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang secara terpadu,” ujar Dedi Noor Cahyanto saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dedi menambahkan bahwa pelayanan publik yang semakin baik diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset maupun sengketa hukum di kemudian hari. “Percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah potensi kehilangan aset maupun sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan program ini, ATR/BPN menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang. Tri Wibisono menyebut Sulawesi Tengah sebagai provinsi kelima yang bergabung dalam program kerja sama ini. “ATR/BPN menawarkan sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” katanya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa seluruh kepala daerah di provinsinya berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan memperkuat pendapatan daerah. “Tertib administrasi pertanahan akan memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Anwar. Ia menambahkan bahwa komitmen yang telah ditandatangani akan segera ditindaklanjuti dengan pembagian tugas yang jelas pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN agar implementasinya berjalan optimal.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, dan Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina. Penguatan kolaborasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan guna mendukung pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.



















