Headline.co.id, Tanah Datar ~ Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sumatra Barat (Sumbar) telah mengoptimalkan penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp204 miliar. Dana ini dialokasikan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor pertanian pascabencana. Realisasi dana tersebut mencapai sekitar 7,8 persen dari total alokasi yang disediakan.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa dana tambahan ini penting untuk menutup kesenjangan kebutuhan pembangunan daerah sebesar Rp21,4 triliun dan alokasi dari pemerintah pusat yang hanya Rp17,9 triliun. “Tambahan dana ini sangat krusial untuk menutupi selisih anggaran pembangunan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tambahan TKD di Gubernuran Sumbar, Selasa (21/7/2026).
Mahyeldi menekankan pentingnya menjaga alokasi TKD tanpa adanya efisiensi anggaran agar daerah tetap tangguh menghadapi potensi bencana di masa depan. “Kita harus memastikan alokasi ini tidak mengalami efisiensi agar ketahanan daerah tetap terjaga,” katanya. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Mahyeldi.
Fernando H. Siagian dari Tim Monitoring, Evaluasi, dan Asistensi Kemendagri menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus fokus pada rehabilitasi, rekonstruksi, dan mitigasi risiko bencana. “Belanja anggaran harus terfokus pada kegiatan rehabilitasi dan tidak boleh dialokasikan untuk operasional mewah,” tegas Fernando H. Siagian. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah pemerintah dalam menangani dampak bencana.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi publikasi program pembangunan daerah, khususnya dalam fase pemulihan pascabencana. “Kami berkomitmen untuk memperkuat transparansi dalam publikasi program pembangunan,” ujar Ahmad Fadly.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memberikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah di Sumbar yang telah mengintegrasikan alokasi TKD pascabencana ke dalam Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD.













