Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemkomdigi Siap Evaluasi Aturan Kuota Internet Pasca Putusan MK

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Kemkomdigi Siap Evaluasi Aturan Kuota Internet Pasca Putusan MK
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan kesiapannya untuk meninjau ulang aturan terkait sisa kuota internet setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru. Putusan tersebut mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK ini sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang ada.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

You might also like

Pemkab dan DPRD Kolaka Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pemkab dan DPRD Kolaka Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

24 July 2026
Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

24 July 2026

Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan terkait kuota internet yang hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

ADVERTISEMENT

MK juga memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan. Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tutup Meutya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Pemkab dan DPRD Kolaka Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Pemkab dan DPRD Kolaka Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Kolaka ~ Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, memperkuat kemitraan strategis untuk...

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

Pemko Banda Aceh Dapat Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

by Dani
24 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kota Banda Aceh Menerima Hibah Aset Renovasi Tetap Dari Pengadilan Negeri Banda Aceh ~ sebagai bagian dari upaya...

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Pertanahan

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Selatpanjang ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti mengintensifkan...

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

Pemkab Morowali Alokasikan Rp110 Miliar untuk Sekolah Percontohan

by Lia
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Morowali berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk pembangunan 10 sekolah...

Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

Pemkab Morowali Apresiasi Kehadiran Kantor Imigrasi untuk Layanan Keimigrasian

by Dwina
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bungku ~ Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Kantor Imigrasi di wilayah tersebut. Kantor ini dinilai telah mempermudah...

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

Bupati Morowali Dukung Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan dalam Investasi Nikel

by Fajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Bupati Morowali ~ Iksan Baharudin Abdul Rauf, menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Morowali terhadap investasi yang mengutamakan prinsip...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.