Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapatkan apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia atas kualitas pelayanan publiknya yang dinilai mencapai predikat Kualitas Tertinggi tanpa adanya maladministrasi pada penilaian tahun 2024 dan 2025. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam menyediakan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Apresiasi tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Partono, dalam audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026).
Partono menjelaskan bahwa Kemkomdigi berhasil meningkatkan kualitas layanannya hingga meraih predikat Kualitas Tertinggi selama dua tahun berturut-turut, dengan nilai akhir 88,37 pada tahun 2024 dan 91,41 pada tahun 2025. “Ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik di Kemkomdigi semakin baik,” ujar Partono. Ia juga menambahkan bahwa hal ini tercermin dari rendahnya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman. “Jumlah pengaduan yang rendah menunjukkan bahwa masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan,” ungkapnya.
Menanggapi apresiasi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa catatan dari Ombudsman sejalan dengan agenda prioritas pemerintah untuk memperkuat pelayanan publik berbasis digital. “Kami berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memastikan bahwa manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia,” kata Meutya. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat berbagai infrastruktur digital, mulai dari pengembangan Pusat Data Nasional, interoperabilitas layanan pemerintahan digital, hingga perluasan jaringan telekomunikasi nasional.
Salah satu prioritas utama Kemkomdigi saat ini adalah menghadirkan akses internet yang lebih merata di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Meutya Hafid menjelaskan bahwa dalam proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang baru diselesaikan pemerintah, Kemkomdigi telah menetapkan kewajiban bagi operator seluler untuk membangun jaringan tidak hanya di wilayah yang memiliki nilai bisnis tinggi, tetapi juga di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan layanan. “Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk yang berada di wilayah 3T, dapat menikmati akses internet yang memadai,” jelasnya.
Selain pembangunan jaringan jangka panjang, Kemkomdigi juga menyiapkan solusi sementara melalui pemanfaatan akses internet berbasis satelit untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah yang memerlukan penanganan lebih cepat. “Kami berupaya untuk memberikan solusi yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. Ombudsman RI pun akan kembali melakukan penilaian kualitas pelayanan publik tahun 2026 kepada Kemkomdigi mulai Agustus hingga November mendatang melalui observasi lapangan, wawancara dengan pengguna layanan, penilaian fasilitas pelayanan, hingga pengukuran tingkat kepuasan masyarakat.















