Headline.co.id, Belu ~ Pemerintah Kabupaten Belu tengah mempersiapkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan berlangsung pada tahun 2026. Persiapan ini melibatkan sejumlah agenda strategis, termasuk pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), penataan lokasi upacara, serta penegasan larangan praktik pungutan liar (pungli) dalam seluruh rangkaian kegiatan.
Rapat persiapan awal dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Elly Ch. Rambitan, di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu pada Kamis, 16 Juli 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Belu Riene Bere Baria, pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Belu.
Elly Ch. Rambitan menyatakan bahwa pola pelaksanaan peringatan HUT RI tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia meminta seluruh seksi kepanitiaan segera menyusun rencana kerja agar pembahasan teknis dapat dilakukan pada rapat lanjutan. “Kita harus memastikan semua persiapan berjalan lancar,” ujarnya.
Elly menekankan dua agenda penting yang harus segera diperhatikan, yaitu kesiapan Paskibra dan pembersihan lapangan yang akan digunakan sebagai lokasi upacara peringatan detik-detik Proklamasi. “Kesiapan Paskibra dan kebersihan lapangan adalah prioritas utama,” katanya.
Selain itu, Elly meminta agar rencana pelaksanaan berbagai perlombaan dan kegiatan hiburan untuk memeriahkan HUT RI disusun terlebih dahulu oleh masing-masing sektor. Hal ini bertujuan agar dapat dievaluasi dan memperoleh arahan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai budaya yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang perayaan 17 Agustus. “Kebersihan harus menjadi budaya kita sehari-hari,” tegasnya.
Untuk memastikan program tersebut berjalan optimal, Elly menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar aktif menggerakkan masyarakat sekaligus mengawasi kebersihan di wilayah masing-masing. Selain membahas kesiapan teknis, rapat juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam mewujudkan penyelenggaraan HUT RI yang bersih dan transparan.
Elly menyampaikan arahan khusus dari Bupati Belu yang melarang segala bentuk pungutan liar oleh perangkat daerah, termasuk di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa. “Pungli tidak boleh terjadi dalam bentuk apa pun,” ungkapnya. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan tetap diperbolehkan selama dilakukan secara resmi, transparan, serta berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bukan karena instruksi sepihak dari aparat pemerintah. “Partisipasi masyarakat harus dilakukan dengan cara yang benar,” pungkasnya.



















