Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial (Kemensos) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengapresiasi pencapaian ini dan mengajak jajarannya untuk menggunakan temuan BPK sebagai bahan perbaikan tata kelola Kemensos.
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa tindak lanjut perbaikan harus dilakukan karena opini WTP menunjukkan pencapaian penting dalam tata kelola keuangan negara. Hal ini disampaikannya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Mensos mengapresiasi kinerja BPK yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga membimbing kementerian dan lembaga dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. “Opini WTP merupakan bentuk kepercayaan yang harus dijaga melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel karena seluruh anggaran pemerintah pada hakikatnya berasal dari rakyat,” ujar Mensos.
Meskipun memperoleh opini WTP, Mensos menegaskan masih terdapat berbagai catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Salah satu fokus perbaikan di Kemensos adalah penyaluran bantuan sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Persoalan ini berakar pada belum terintegrasinya data sosial selama bertahun-tahun.
Pemerintah kini mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. “Digitalisasi penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran,” jelasnya.
Program digitalisasi tersebut saat ini tengah diuji coba di 42 kabupaten/kota setelah sebelumnya diterapkan di Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan evaluasi Kemensos, penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama menunjukkan tingkat kesalahan hingga 77 persen ketika dibandingkan dengan DTSEN. Setelah penerapan digitalisasi bansos, tingkat kesalahan tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 28 persen dan ditargetkan turun hingga di bawah lima persen.
Mensos juga mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat tata kelola keuangan melalui empat langkah strategis. Pertama, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara terukur dan tepat waktu sesuai ketentuan. Kedua, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai benteng utama pencegahan penyimpangan.
Ketiga, mempercepat digitalisasi sistem pelaporan dan pengelolaan keuangan agar akuntabilitas tidak lagi bergantung pada ketelitian individu, melainkan pada sistem yang terintegrasi. “Menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota III BPK RI Akhsanul Khaq menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan berdasarkan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK juga mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Perolehan opini WTP tersebut memperkuat komitmen Kemensos dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan adaptif terhadap transformasi digital, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan efektivitas perlindungan sosial, serta memastikan bantuan pemerintah lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan data dan teknologi digital.

















