Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini merupakan kali kedua berturut-turut bagi Kemkomdigi, menandakan peningkatan dalam tata kelola keuangan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Anggota III BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, kepada kementerian dan lembaga di Auditorium Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Jakarta, pada Rabu (16/7/2026). Sebelum mendapatkan WTP dalam dua tahun terakhir, Kemkomdigi selama empat tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), menunjukkan komitmen kementerian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain mempertahankan opini WTP, Kemkomdigi juga mencatat beberapa capaian strategis sepanjang tahun 2025, termasuk memperluas infrastruktur digital nasional dan merealisasikan penyerapan anggaran sekitar 94 persen. Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelaksanaan program prioritas pemerintah di sektor komunikasi dan digital.
Akhsanul Khaq menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan kementerian dan lembaga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah laporan keuangan diserahkan kepada BPK. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara andal dan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Akhsanul. Ia mengapresiasi kerja keras para menteri, pimpinan lembaga, dan seluruh jajaran yang telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Namun, Akhsanul mengingatkan bahwa opini WTP tidak berarti seluruh pengelolaan keuangan bebas dari masalah. BPK masih menemukan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengelolaan aset tetap, persediaan, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, masih ada praktik pengelolaan PNBP yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, seperti penggunaan PNBP di luar mekanisme APBN, keterlambatan penyetoran, penetapan tarif yang belum sesuai regulasi, dan pemanfaatan BMN yang belum didukung perjanjian kerja sama yang berlaku. Akhsanul juga mengapresiasi meningkatnya komitmen kementerian dan lembaga dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberhasilan ini memperkuat upaya reformasi birokrasi yang berjalan seiring dengan percepatan transformasi digital nasional. Penguatan tata kelola diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kemkomdigi dalam meningkatkan tata kelola keuangan,” ujar Meutya. Menkomdigi menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus berupaya melaksanakan seluruh rekomendasi BPK RI untuk meningkatkan pengendalian intern atas pelaksanaan belanja secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

















