Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun materi pendidikan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ di satuan pendidikan keagamaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, yang mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menyatakan bahwa materi ini akan memberikan pemahaman kepada anak didik dan sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam mata pelajaran agama, PPKn, atau lainnya.
Penyusunan materi ini melibatkan kolaborasi lintas satuan kerja Kemenag dengan akademisi dan pakar. “Kami menggunakan istilah penyebaran budaya LGBT untuk membedakan individu dan gerakan yang menjadi fokus edukasi,” jelas Wamenag. Materi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.
Kolaborasi Lintas Satuan Kerja
Kemenag melibatkan berbagai direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama dalam penyusunan materi ini. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, menekankan bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag. “Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian,” ujarnya.
Landasan Konstitusi dan Nilai Agama
Materi pendidikan ini disusun dengan berpijak pada landasan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Wamenag menegaskan bahwa substansi materi masih dalam proses perumusan dan melibatkan para profesor, akademisi, dan pakar agar sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Penerapan di Berbagai Jenjang Pendidikan
Materi yang disusun diharapkan dapat diterapkan secara efektif di setiap jenjang pendidikan. “Kami memikirkan tentang bagaimana memberikan materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka,” tambah Wamenag. Dengan demikian, diharapkan sejak dini peserta didik sudah mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai isu ini.
Kemenag berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan materi ini dengan melibatkan berbagai pihak agar dapat diterapkan secara efektif dan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan keagamaan di Indonesia.





















