Headline.co.id, Dinas Komunikasi ~ Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Dewan Pers pada Selasa (14/7/2026) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk menyelaraskan tata kelola kemitraan media yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rombongan dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfosantik, Hartoni U. Sawang, dan diterima oleh Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Rosalita Niken Widiaastuti, serta Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.
Hartoni U. Sawang menyatakan apresiasinya atas sambutan hangat dari Dewan Pers. “Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi terkait pengelolaan kerja sama media pemerintah daerah dengan perusahaan pers,” ujar Hartoni. Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas akan mengadakan kegiatan literasi media bagi wartawan untuk meningkatkan profesionalisme dan pemahaman terhadap etika jurnalistik.
Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi
Pertemuan tersebut juga membahas sinkronisasi pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. Keputusan ini terkait verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, khususnya yang berhubungan dengan relasi media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Harapan untuk Kerja Sama yang Lebih Baik
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama media Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat menjadi lebih akuntabel dan transparan. Hal ini diharapkan dapat mendukung penyebarluasan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat. “Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyebaran informasi publik,” tambah Hartoni.
Dengan langkah ini, Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kemitraan media, sehingga dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan terpercaya bagi masyarakat.
















