Headline.co.id, Jakarta ~ Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil melakukan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pertukaran ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional. Pada pertukaran ini, tiga buronan warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia dipulangkan, sementara satu buronan warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di Tiongkok diserahkan kepada Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi dan kerja sama erat Polri dan otoritas penegak hukum RRT. “Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional,” ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Proses pemulangan tiga buronan RRT dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diberangkatkan ke Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7) pagi waktu setempat. Buronan ketiga, HZ, dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di RRT pada Sabtu (11/7). Ketiganya diserahkan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Sementara itu, buronan WNI berinisial KT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan, berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7) malam. Setelah tiba di Indonesia, KT langsung diserahkan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan menangani kejahatan lintas negara secara efektif. Dengan adanya pertukaran buronan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok dalam bidang penegakan hukum.





















