Headline.co.id, Jakarta ~ Operator yang memenangkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz diwajibkan menghadirkan layanan internet 4G di 538 desa dan kelurahan serta memperluas jaringan 5G hingga mencakup setidaknya 51 persen populasi nasional dalam lima tahun mendatang. Kewajiban ini merupakan bagian dari komitmen yang harus dipenuhi oleh pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio tahun 2026 yang telah diselesaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Seleksi ini melibatkan tahapan lelang harga pada 7 Juli 2026 dan pemilihan blok pita frekuensi radio yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026. Berdasarkan hasil seleksi, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk menempati peringkat pertama untuk pita frekuensi 700 MHz, diikuti oleh PT Telekomunikasi Selular dan PT Indosat Tbk. Sementara itu, pada pita frekuensi 2,6 GHz, PT Telekomunikasi Selular meraih peringkat pertama, disusul oleh PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Selain memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, para pemenang juga diwajibkan melaksanakan komitmen pembangunan jaringan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerataan akses digital nasional.
Komitmen Pembangunan Jaringan
Dalam jangka waktu maksimal lima tahun, pemenang seleksi harus menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak berbasis teknologi Long Term Evolution (4G) di 538 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan oleh Kemkomdigi. Selain itu, mereka juga harus menghadirkan layanan berbasis teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di kota dan kabupaten yang telah dikomitmenkan dengan target cakupan sedikitnya 51 persen populasi nasional.
Tujuan Pemerataan Akses Digital
Kemkomdigi menegaskan bahwa langkah strategis ini tidak hanya bertujuan memperluas jangkauan sinyal, tetapi juga mempercepat pemerataan transformasi digital sehingga masyarakat di berbagai wilayah dapat menikmati akses internet yang lebih berkualitas. Dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang lebih optimal, pemerintah berharap konektivitas digital mampu mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, memperkuat daya saing ekonomi digital nasional, serta menghadirkan layanan digital yang lebih merata dari Sumatera hingga Papua.
Proses Seleksi dan Penetapan Pemenang
Sesuai ketentuan dokumen seleksi, peserta masih diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan secara tertulis melalui sistem e-Auction paling lambat Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB. Apabila tidak terdapat sanggahan, Tim Seleksi akan menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital. Penetapan pemenang baru berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.



















