Headline.co.id, Batang ~ Pemerintah Kabupaten Batang memulai langkah penataan ulang kawasan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batang dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Pujasera. Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Relokasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih.
Kepala Disperindagkop UKM Batang, Wahyu Budi Santoso, menyatakan bahwa proses pemindahan PKL ke Pujasera sudah berjalan secara bertahap. “Sebagian pedagang sudah pindah, dan kami terus melakukan sosialisasi serta memberikan surat resmi untuk memastikan semua pedagang dapat bertransisi dengan baik,” ujarnya pada Jumat (10/7/2026).
Proses Relokasi dan Batas Waktu
Pemerintah Kabupaten Batang memberikan tenggat waktu hingga pertengahan bulan ini bagi para pedagang untuk mengemasi lapak lama mereka. Jika ada yang belum pindah setelah batas waktu tersebut, Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban. “Tanggal 14 ini adalah jadwal akhir, dan setelah itu, penegak Perda akan menertibkan,” jelas Wahyu.
Skema Retribusi di Pujasera
Untuk mengatasi kekhawatiran para pedagang mengenai biaya tambahan di lokasi baru, Wahyu memastikan bahwa skema retribusi di Pujasera akan mengikuti regulasi yang sudah ada. “Retribusinya sesuai aturan yang ada, jadi tidak ada beban biaya tambahan bagi pedagang,” tegasnya.
Manfaat Relokasi bagi Kota dan Pedagang
Relokasi ini diharapkan menjadi solusi saling menguntungkan. Kota Batang akan mendapatkan wajah yang lebih bersih dan tertib, sementara para pedagang memperoleh tempat jualan yang lebih nyaman dan legal. “Ini adalah solusi win-win, di mana kota menjadi lebih tertata dan pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman,” tambah Wahyu.
Dengan pendekatan humanis dan persuasif, pemerintah berharap relokasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.




















