Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pentingnya menghapus stigma terhadap penyintas kusta di Indonesia. Dalam konferensi Nasional Kusta 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (10/7/2026), Pratikno menekankan bahwa penanganan kusta tidak hanya sebatas isu medis, tetapi juga mencakup pemulihan hak-hak sosial dan kesempatan kerja bagi para penyintas.
Pratikno mengungkapkan bahwa pengalaman Syamsul Iman, seorang penyintas kusta, menunjukkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan kusta adalah kurangnya pengetahuan dan edukasi di masyarakat. “Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi sangat penting dalam mengatasi stigma,” ujar Pratikno di hadapan para gubernur dan kepala daerah.
Kolaborasi Lintas Sektor
Menko PMK menginstruksikan para kepala daerah untuk menggerakkan seluruh instrumen sosial dalam memerangi stigma negatif terhadap kusta. Ia menekankan bahwa penanganan kusta tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi harus melibatkan dinas sosial, dinas komunikasi, sektor pendidikan, dan organisasi masyarakat. “Kita harus bekerja sama lintas sektor untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Perlindungan Sosial dan Kesempatan Kerja
Pratikno juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial dan hak bekerja bagi penyintas kusta. Ia meminta sektor ketenagakerjaan dan ekonomi untuk memastikan bahwa status sebagai penyintas kusta tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berdaya secara ekonomi. “Fokus pemerintah juga mencakup rehabilitasi dan pemberian kesempatan kerja yang setara bagi mereka yang telah sembuh,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat menegaskan bahwa eliminasi kusta harus menjadi prioritas daerah. Pratikno meminta para kepala daerah untuk mengorganisir lintas sektor dalam menangani kusta. “Pemerintah memastikan eliminasi menjadi prioritas daerah, dan bapak ibu sebagai kepala daerah mengorganisir lintas sektor untuk menangani kusta ini,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stigma terhadap penyintas kusta dapat dihapuskan, dan mereka dapat menikmati hak-hak sosial serta kesempatan kerja yang setara dengan masyarakat lainnya.




















