Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Jumat (10/7/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mendukung penegakan hukum, pengawasan kepabeanan, serta pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Aceh didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh. Rombongan disambut oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh beserta jajaran, termasuk Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi Polda Aceh dan DJBC Aceh sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum. “Melalui pertemuan ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi kedua institusi semakin kuat sehingga pertukaran informasi, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan lebih efektif,” ujar Joko.
Sinergi untuk Pemberantasan Narkotika
Sinergi Polda Aceh dan DJBC Aceh diharapkan dapat semakin optimal dalam mencegah dan memberantas penyelundupan serta peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Aceh. Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi
Pertemuan ini juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan komunikasi kedua lembaga. Dengan adanya pertukaran informasi yang lebih baik, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi dan kerja sama demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Aceh.




















