Headline.co.id, Banyuwangi ~ Pelarian panjang seorang pria berinisial YPSB (46) yang menjadi buron dalam kasus penipuan dan penggelapan akhirnya terhenti di Batam. Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap tersangka setelah hampir tiga tahun berpindah-pindah kota. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota pada Kamis (9/7/2026).
YPSB, yang berprofesi sebagai dosen, terlibat dalam empat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus berbeda, yang menyebabkan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Kasus pertama terjadi pada Agustus 2023, ketika tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban berinisial RK dengan janji akan mengembalikannya dalam tiga bulan. Selain itu, tersangka juga menyewa mobil Toyota Kijang Super milik korban, namun kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasus lainnya melibatkan penipuan jual beli tanah seluas 2.000 meter persegi di Nekamese, Kabupaten Kupang. Tersangka menawarkan tanah tersebut kepada korban berinisial RL seharga Rp100 juta, namun sertifikat tanah tidak pernah diserahkan meski transaksi dilakukan di hadapan notaris. Dalam kasus ketiga, YPSB menyewa mobil Daihatsu Xenia milik korban berinisial HNCL sejak Juli 2022, yang kemudian digadaikan kepada pihak lain seharga Rp57 juta.
Penangkapan di Batam
Setelah dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, YPSB melarikan diri dari Nusa Tenggara Timur dan berpindah-pindah kota, termasuk Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, dan Pekanbaru, sebelum akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024. Berbekal informasi ini, tim penyidik Polresta Kupang Kota berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kos di kawasan Baloi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk mobil Toyota Kijang Super beserta STNK dan BPKB asli, mobil Daihatsu Xenia, dokumen perjanjian sewa kendaraan, bukti transaksi jual beli tanah, kwitansi gadai, dan dokumen yang diduga dipalsukan oleh tersangka. YPSB kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan, “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.”






