Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Putusan tersebut menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. “Kami menghormati putusan hakim, namun ini tidak berarti seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi tidak sah,” jelas Kombes Pol. Abrianto pada Selasa (7/7/2026).
Proses Penyidikan Tetap Berlanjut
Meskipun putusan praperadilan menyatakan beberapa tindakan hukum tidak sah, Kombes Pol. Abrianto menegaskan bahwa penyidikan terhadap Roy Suryo tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan akan terus dilanjutkan. “Penyidikan tetap memiliki dasar hukum dan masih terus berlanjut,” tambahnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum yang benar. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Penghormatan Terhadap Proses Hukum
Polda Metro Jaya menekankan pentingnya menghormati setiap keputusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang berlaku di Indonesia. Dengan menghormati putusan praperadilan, Polda Metro Jaya menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus hukum, termasuk kasus yang melibatkan tokoh publik seperti Roy Suryo.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.



















