Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengisian jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, Bupati Kuansing periode 2025–2030, ZKN, Sekretaris Daerah Kuansing, dan ARD, Direktur Utama PT MIC dari pihak swasta. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 1 hingga 20 Juli 2026 untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, kasus ini menyoroti masalah integritas birokrasi di daerah, di mana jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi justru diduga diperjualbelikan. “KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (3/7/2026).
Modus Suap Jabatan Terungkap
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. SA diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi. Dari dua kandidat, hanya ZKN yang memenuhi permintaan tersebut, sehingga terpilih sebagai Sekda Kuansing pada 2025. Pembelian mobil mewah senilai Rp2,05 miliar dilakukan melalui skema kredit dengan identitas ARD karena profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat.
Pola Suap Berulang
KPK juga mengungkap pola serupa terjadi sebelumnya. Pada 2021, saat ZKN mencalonkan diri sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, SA diduga meminta SUV Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta. Kendaraan ini juga diperoleh melalui cicilan dengan bantuan ARD. Pola ini menunjukkan dugaan suap berulang dalam pengisian jabatan strategis di Pemkab Kuansing.
Keuntungan Ekonomi Bagi ARD
Selain membantu pembiayaan kendaraan, ARD diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari relasi ini. Ia menerima berbagai proyek pemerintah, termasuk 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1,2 miliar, serta proyek lain pada dinas dan sekretariat daerah pada 2025–2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa satu unit SUV Pajero Sport, barang bukti elektronik, dan dokumen transaksi terkait pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Untuk kepentingan penyidikan, ZKN dan ARD sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara SA sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga sistem merit dalam pengisian jabatan agar promosi jabatan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik transaksional.





















