Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tujuh Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan Di Kalibaru ~ Jakarta Pusat. Ketiga korban, Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, disekap oleh para pelaku yang menuduh mereka menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026).
Para tersangka yang telah ditetapkan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kombes Pol. Reynold menjelaskan bahwa MML, pemilik percetakan, merupakan otak dari aksi penyekapan ini. Sementara itu, AI dan S berperan dalam melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan bahwa tersangka AYL mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. AI dan S ditangkap di lokasi kejadian saat melakukan penyekapan. Tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan matang dari para pelaku untuk menekan korban dan keluarganya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 446 dan 471 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.























