Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Prosedur Pemisahan Bidang Tanah: Mempermudah Urusan Pertanahan

Dwina by Dwina
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
394 29
A A
0
Prosedur Pemisahan Bidang Tanah: Mempermudah Urusan Pertanahan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Proses administrasi pertanahan kini semakin mudah dengan adanya layanan pemisahan bidang tanah. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk tanpa menghilangkan keabsahan sertifikat tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan, menyatakan bahwa layanan ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti penjualan, hibah, atau pembagian harta bersama.

Contents

    • 0.1. Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol
    • 0.2. MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat
  • 1. Dokumen dan Proses Pemisahan
  • 2. Estimasi Biaya dan Layanan Digital

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka tanah tersebut dapat dipisahkan dan diberikan sertifikat baru. Sertifikat induk akan tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

You might also like

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

9 October 2026

Dokumen dan Proses Pemisahan

Untuk mengajukan layanan pemisahan bidang tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Dalam beberapa kasus, dokumen tambahan seperti akta jual beli atau surat hibah mungkin diperlukan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Setelah dokumen lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran ini menjadi dasar untuk menyusun peta bidang tanah baru dan menerbitkan surat ukur serta sertifikat baru.

Estimasi Biaya dan Layanan Digital

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memperkirakan biaya layanan dengan memasukkan data lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.

Layanan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Dengan adanya layanan pemisahan bidang tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi pertanahan sesuai kebutuhan mereka, mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaLayananProses

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Jawa Timur – Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi setelah kapal barang...

: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil...

: Menkomdigi Meutya Hafid (foto: Dunia Meutia)

Meutya Hafid: Data Center Harus Jaga Energi dan Air

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pembangunan data center di Indonesia harus mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan komputasi,...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Seminar Nasional Teknik Heating, Ventilating, Air Conditioning, and Refrigerating (HVACR) di Jakarta (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menguji coba pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran di balai pelatihan dengan praktik kerja langsung...

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat meninjau dan mengecek kesiapan layanan frekuensi jelang perhelatan MotoGP 2026 Mandalika di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Siapkan 250 Frekuensi untuk MotoGP Mandalika 2026

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Mandalika, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan lebih dari 250 kebutuhan frekuensi radio dan empat Base Transceiver Station...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mikel Merino Jadi Pahlawan Spanyol, Gol Dramatis Singkirkan Belgia dari Piala Dunia 2026

Mikel Merino Cetak Gol Penentu, Spanyol Singkirkan Belgia 2-1 dan Lolos ke Semifinal

11 July 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Sabtu (27/9/2025) mengatakan menegaskan bahwa layanan pos bukan sekadar mengantarkan barang, melainkan menghubungkan hidup banyak orang: dari buruh migran yang kirim uang ke kampung halaman, pedagang kecil yang jualan lewat daring, sampai siswa di pelosok yang butuh buku belajar. (Foto: Humas Kemkomdigi )

Menkomdigi Tekankan Kedaulatan Pos dan Telekomunikasi Jadi Fondasi Pertahanan Data Nasional

28 September 2025
Tim SAR gabungan tetap mengoptimalkan pencarian dengan memperluas wilayah penyisiran

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian di Selat Sunda Masuk Hari Kedelapan

15 September 2026

Grebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 18 Orang Pengguna Narkoba

28 November 2021
Kejuaraan Selam Piala Gubernur Jatim 2025 Dorong Pembinaan Atlet Nasional

Kejuaraan Selam Piala Gubernur Jatim 2025 Dorong Pembinaan Atlet Nasional

14 December 2025
: Pemanfaatan teknologi tepat guna serta keterlibatan aktif ibu-ibu PKK dan pemuda kampung menjadi fondasi utama dalam mengukuhkan kemandirian pengolahan sampah organik berbasis warga. Tim PKM-PM UGM tingkatkan kapasitas warga Jurugsari, Selasa (18/8/2026).

Pelatihan Pengoperasian Smart Compost Vessel oleh Tim PKM UGM di Jurugsari

20 August 2026
Polisi bersama mahasiswa memeriksa Posko KKN UII di Dusun Piring I, Murtigading, Sanden, Bantul, lokasi hilangnya laptop milik salah satu peserta KKN

Laptop Mahasiswa Hilang di Posko KKN UII Bantul, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 September 2025

Artikel Terbaru

Pengemudi Jip Temukan Pria Meninggal di Gumuk Pasir Bantul, Diduga Bunuh Diri

Dugaan Bunuh Diri di Gumuk Pasir Bantul, Polisi Sampaikan Hasil Pemeriksaan Awal

10 October 2026
:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

10 October 2026
Persebaya Menang Tipis atas Isenmulang, Tiga Poin Penting Dibawa Pulang

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Taklukkan Arab Saudi 3–1, Selangkah Menuju Piala Asia 2027

Timnas Putri U-17 Indonesia Menang 3–1 atas Arab Saudi

10 October 2026
WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

10 October 2026
Fernandez flies to P1 to beat Bezzecchi and Martin on Friday

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

10 October 2026

Popular Story

Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Badung Jaring 15 Pengendara
Peristiwa

Razia Lalu Lintas Polres Badung Jaring 15 Pengendara

by Eko
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Badung – Satlantas Polres Badung menjaring 15 pengendara...

Read moreDetails

KDKMP Dekai Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

SPPG Wilayah 3T Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Polisi Ungkap Modus SMS Penipuan dengan Perangkat Fake BTS

Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Manokwari Papua Barat

Kemenpar Dorong Desa Wisata Jadi Destinasi Edutrip

Bappenas Jadikan Indeks Integritas Pendidikan Dasar Intervensi

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

Toprak Razgatlioglu Sapa Pelajar Mataram Jelang MotoGP Mandalika

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.