Headline.co.id, Jakarta ~ Proses administrasi pertanahan kini semakin mudah dengan adanya layanan pemisahan bidang tanah. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk tanpa menghilangkan keabsahan sertifikat tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan, menyatakan bahwa layanan ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti penjualan, hibah, atau pembagian harta bersama.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka tanah tersebut dapat dipisahkan dan diberikan sertifikat baru. Sertifikat induk akan tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dokumen dan Proses Pemisahan
Untuk mengajukan layanan pemisahan bidang tanah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, termasuk sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat permohonan pemisahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya. Dalam beberapa kasus, dokumen tambahan seperti akta jual beli atau surat hibah mungkin diperlukan.
Setelah dokumen lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran ini menjadi dasar untuk menyusun peta bidang tanah baru dan menerbitkan surat ukur serta sertifikat baru.
Estimasi Biaya dan Layanan Digital
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memperkirakan biaya layanan dengan memasukkan data lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.
Layanan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dengan adanya layanan pemisahan bidang tanah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi pertanahan sesuai kebutuhan mereka, mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.























