Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat reformasi pelayanan administrasi pertanahan untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan dokumen ahli waris. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang ditargetkan untuk mempercepat, menyeragamkan, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan. Penyusunan SOP ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam rapat koordinasi di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Langkah strategis ini tidak hanya menyangkut pelayanan publik, tetapi juga berkaitan erat dengan kepastian hak keperdataan masyarakat, iklim investasi, dan percepatan pembangunan daerah. Fadly Amran menegaskan bahwa SOP baru ini merupakan jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris,” ujarnya.
Percepatan Layanan Tanpa Mengorbankan Legalitas
Fadly menekankan bahwa percepatan layanan tidak boleh mengorbankan aspek legalitas dan ketelitian administrasi. SOP yang disusun harus memuat standar pelayanan yang jelas, mulai dari batas waktu penyelesaian, penyeragaman format surat, hingga digitalisasi persyaratan agar lebih mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap kelancaran investasi dan pembangunan.
Pentingnya Penyamaan Persepsi dalam Administrasi Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, memaparkan sejumlah ketentuan administrasi pertanahan terkini, termasuk pendaftaran tanah ulayat dan peralihan hak karena pewarisan. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menyoroti pentingnya penyamaan persepsi Pemko Padang dan BPN dalam penyusunan dokumen pertanahan, khususnya terkait surat pernyataan ahli waris.
Desmon menjelaskan bahwa pemisahan mekanisme administrasi harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi adalah salah satu poin penting dalam kesepakatan rapat. Harta pusaka rendah akan diproses berdasarkan data administrasi kependudukan, sedangkan harta pusaka tinggi mengacu pada ranji atau silsilah kaum sesuai ketentuan adat Minangkabau.
Harapan terhadap SOP Baru
Desmon optimistis bahwa kehadiran SOP baru akan memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan pembenahan sistem ini, Pemko Padang menargetkan terciptanya ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan responsif. Reformasi birokrasi ini diharapkan mampu melindungi hak-hak keperdataan warga sekaligus mendukung pembangunan Kota Padang yang lebih cepat dan berkelanjutan.





















