Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk memperkuat standardisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak secara optimal. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kemenimipas, Masjuno, dalam webinar yang digelar bersama Kemen-PPPA pada Jumat (26/6/2026).
Penguatan LPKRA berfokus pada empat pilar utama: pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, peningkatan kapasitas serta kode etik petugas, partisipasi anak dan mekanisme pengaduan, serta penyediaan infrastruktur yang ramah anak. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas petugas melalui penguatan kompetensi dan penerapan kode etik yang ketat,” ujar Masjuno.
Kemenimipas juga mendorong keterlibatan anak dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dapat menyampaikan keluhan mereka dengan aman,” tambahnya.
Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kemenimipas terus melakukan transformasi lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar lebih ramah anak. Lingkungan pembinaan diarahkan menjadi lebih nyaman, inklusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Masjuno menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dukungan dan Kolaborasi
Untuk mempercepat pemenuhan amanat Undang-Undang SPPA, Kemenimipas meminta dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta berbagai pihak dalam bentuk pendampingan teknis dan penguatan regulasi. Masjuno menambahkan bahwa penguatan standarisasi LPKRA juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital 2025–2029.
Target Strategis
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menetapkan sejumlah target strategis. Seluruh UPT diwajibkan menyelesaikan evaluasi mandiri menggunakan instrumen penilaian LPKRA secara jujur dan transparan. Setiap UPT juga diminta menyusun rencana aksi perbaikan yang akan menjadi dasar pendampingan dan asistensi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pada tahun berikutnya, Kemenimipas menargetkan peningkatan jumlah UPT yang memperoleh sertifikasi LPKRA melalui penguatan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan berkala oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Masjuno berharap seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tahapan tersebut secara konsisten sehingga sistem perlindungan anak di lingkungan pemasyarakatan semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.




















