Headline.co.id, Jakarta ~ Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus VIP. Kedua tersangka, berinisial NN (53) dan NZ (31), ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 2 Juni 2026. Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan penipuan dengan modus menawarkan fasilitas haji khusus dengan biaya Rp450 juta per orang. Total dana yang ditransfer korban mencapai Rp7,65 miliar dari tagihan Rp8,55 miliar.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa korban sepakat memberangkatkan 19 jemaah dengan fasilitas yang dijanjikan. Namun, tersangka NZ sempat mangkir dari panggilan penyidik dan diduga berencana melarikan diri ke luar negeri. Barang bukti yang disita meliputi beberapa bukti pembayaran bank dengan total nilai miliaran rupiah, invoice, surat somasi, serta dokumen terkait perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata dan PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 dan/atau pasal 486 KUHPidana, serta pasal-pasal dalam Undang-undang No.1 tahun 2023 dan Undang-undang RI No. 8 tahun 2019. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Kombes Pol Maruli juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji untuk menghindari penipuan serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih agen perjalanan haji, serta peran aktif kepolisian dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku penipuan.






















