Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada rapat Dewan Komisioner yang berlangsung pada 22 Juni 2026. Keputusan ini menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas perbankan di tengah perkembangan suku bunga pasar yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penyesuaian TBP ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kinerja intermediasi perbankan yang masih kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan persaingan antar bank yang tetap sehat. “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing,” ujar Anggito di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Kuat
Industri perbankan nasional menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 13,47% year-on-year (yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51% yoy. Pertumbuhan DPK Rupiah mencapai 12,37% yoy, lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing yang tumbuh 8,91% dalam denominasi US$. Anggito menambahkan bahwa kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga menjadi penyangga terhadap potensi risiko.
Cakupan Penjaminan Simpanan Terjaga
LPS memastikan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga. Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa 99,94% dari total rekening nasabah bank umum dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar, mencakup 681,67 juta rekening. Sementara itu, 99,97% dari rekening nasabah BPR/BPRS juga dijamin, mencakup 15,67 juta rekening. LPS berkomitmen untuk terus memantau dan menilai tingkat cakupan penjaminan agar tetap sesuai dengan dinamika pasar.
Transparansi dan Perlindungan Nasabah Ditingkatkan
LPS menegaskan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi mengenai TBP kepada nasabah. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi kriteria program penjaminan LPS. “Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” kata Anggito. LPS juga meminta perbankan untuk aktif menyampaikan informasi TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk digital, guna meningkatkan pemahaman dan perlindungan nasabah.
Dengan langkah ini, LPS berharap dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam sistem perbankan nasional, serta memastikan bahwa penjaminan simpanan tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan pasar keuangan yang berkembang.






















