Headline.co.id, Demak ~ Layanan paspor yang dibuka oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Demak mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pada hari pertama pembukaan layanan, Rabu (24/6/2026), seluruh kuota pemohon langsung habis hanya dalam beberapa jam. Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bryan Rakasiwi Haryono, mengungkapkan bahwa kuota sebanyak 30 pemohon yang disediakan hampir seluruhnya terpenuhi.
Bryan, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa pembukaan layanan paspor di MPP Demak merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Selama ini, layanan paspor masih terpusat di Kota Semarang, sehingga masyarakat dari daerah sekitar harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus dokumen perjalanan. Penambahan titik layanan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar pelayanan keimigrasian semakin mudah diakses masyarakat.
Perluasan Akses Layanan Keimigrasian
Melihat tingginya permohonan paspor dari masyarakat luar Kota Semarang, Kantor Imigrasi Semarang terus memperluas jangkauan layanan ke sejumlah daerah guna mempermudah akses pelayanan keimigrasian. Selain di Kabupaten Demak, layanan serupa juga telah tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Salatiga.
Untuk pengajuan paspor dewasa, pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara itu, persyaratan pembuatan paspor anak meliputi KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua apabila tersedia. Pemohon juga wajib membawa dokumen asli beserta fotokopinya dan menyiapkan satu lembar materai untuk setiap permohonan.
Proses dan Biaya Pembuatan Paspor
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun sebesar Rp650.000, sedangkan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Bryan menambahkan, proses penerbitan paspor umumnya selesai dalam waktu empat hari kerja. Namun, khusus pelayanan di MPP Demak, penyelesaian paspor saat ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu karena proses pencetakan masih dilakukan di Kantor Imigrasi Semarang, sementara pelayanan di MPP Demak hanya berlangsung setiap Rabu.
Salah seorang pemohon, Hening Wulandari, mengaku mengetahui informasi layanan paspor di MPP Demak melalui pemberitaan media massa. Sebagai pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Darussalam, ia merasa sangat terbantu dengan hadirnya layanan tersebut. “Masyarakat kini tidak perlu lagi pergi ke Semarang atau daerah lain untuk mengurus paspor. Selain lebih dekat, layanan ini juga menghemat waktu dan biaya perjalanan,” ujarnya.
Kehadiran layanan paspor di MPP Demak diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh dokumen perjalanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.






















