Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Langkah ini diambil untuk memahami kondisi psikologis Taufik setelah tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukannya. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pola kekerasan yang dilakukan Taufik jauh dari perilaku normal dalam sebuah hubungan. “Kami perlu memastikan kondisi kejiwaan tersangka sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” ujar Irjen Pol. Rudi, Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan kejiwaan ini diharapkan dapat melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Sementara menunggu hasil pemeriksaan, Taufik ditempatkan di ruang tahanan khusus yang dilengkapi kamera pengawas selama 24 jam. “Langkah ini untuk memastikan keamanan dan pengawasan terhadap tersangka,” tambah Irjen Pol. Rudi.
Selain pemeriksaan kejiwaan, hasil tes kesehatan dan narkoba menunjukkan bahwa Taufik dalam kondisi baik dan negatif dari zat narkotika. Namun, diketahui bahwa tindakan penganiayaan dilakukan di bawah pengaruh minuman keras. “Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak sepenuhnya sadar saat melakukan tindakan tersebut,” jelas Irjen Pol. Rudi.
Pemeriksaan kejiwaan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa semua aspek terkait tersangka telah diperiksa dengan cermat. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.





















