Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha, bukan untuk pengenaan pajak. Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran di media sosial bahwa NIB akan menambah beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kewajiban NIB adalah untuk legalitas, bukan pajak,” ujar Budi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB sebagai bentuk legalitas sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kepemilikan NIB memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan. “NIB memberikan kepastian hukum dan mempermudah akses ke layanan perbankan,” tambahnya.
Selain itu, NIB juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual di platform digital. Kepercayaan konsumen merupakan faktor penting dalam transaksi daring, dan legalitas usaha menjadi salah satu jaminan bagi konsumen. Untuk memberikan ruang adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang pemenuhan kewajiban perizinan berusaha selama 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan di platform dan enam bulan bagi pedagang baru.
Proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan secara daring, tanpa biaya, dan relatif cepat. Kementerian Perdagangan juga siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB. “Kami siap memberikan pendampingan bagi UMKM,” pungkas Budi.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaku usaha di platform e-commerce dapat menjalankan usahanya dengan lebih legal dan terpercaya, serta mendapatkan manfaat dari legalitas yang dimiliki.























