Headline.co.id, Pontianak ~ Elsa Risfadona, Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai kewajiban bagi setiap badan publik. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026). Elsa menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memahami batasan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan.
Elsa menyatakan bahwa PPID pelaksana adalah ujung tombak dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. Mereka berperan langsung dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban yang harus dijalankan setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya, semua informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka untuk publik, kecuali beberapa informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan informasi yang dikecualikan dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah. Elsa menekankan pentingnya penyusunan daftar informasi yang dikecualikan secara cermat sebagai bentuk perlindungan awal terhadap data yang tidak dapat dipublikasikan. “Proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan harus dilakukan secara cermat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk mematuhi standar operasional prosedur pelayanan informasi publik, termasuk ketentuan batas waktu dalam merespons permohonan informasi. Jika batas waktu terlewati, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi. “Pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika batas waktu terlewati,” pesannya.
Elsa menyebut bahwa pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan capaian positif. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak meraih predikat informatif dengan peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPID pelaksana, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat atas pendampingan yang diberikan. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat,” tuturnya.
Elsa juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah untuk memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik. Ia meminta peserta memanfaatkan kegiatan bimbingan teknis untuk memperdalam pemahaman terkait keterbukaan informasi dengan berdiskusi bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. “Manfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini diikuti oleh PPID pelaksana dari 30 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak. (kominfo/Gema Mahardhika)




















