Headline.co.id, Pekanbaru ~ Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau mengalami kenaikan pada periode 17–23 Juni 2026. Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun, yaitu sebesar Rp21,40 per kilogram atau 0,58 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penetapan harga ini dilakukan dalam rapat tim penetapan harga yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada 17 Juni 2026.
Penetapan harga pekan ke-21 tahun 2026 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Vera Virgianti, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, menyatakan bahwa harga TBS untuk kelompok umur sembilan tahun naik menjadi Rp3.696,32 per kilogram dan berlaku selama satu minggu ke depan.
“Berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp21,40 per kg atau mencapai 0,58 persen dari harga periode lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.696,32 per kg,” ujar Vera, Rabu (17/6/2026).
Vera menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), meskipun harga inti sawit (kernel) mengalami penurunan. “Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,87 persen, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp320,99 per kg dan kernel minggu ini turun sebesar Rp867,94 per kg dari minggu lalu,” jelasnya.
Dalam proses penetapan harga, beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan transaksi penjualan. Oleh karena itu, tim menggunakan mekanisme harga rata-rata sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN,” katanya.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kg, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN sebesar Rp12.475 per kg. Meski kenaikan harga tergolong tipis, Dinas Perkebunan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola penetapan harga TBS agar sesuai regulasi dan memberikan kepastian bagi petani sawit swadaya.
“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra,” ungkap Vera.
Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan yang didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk meningkatkan kesejahteraan petani. “Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.




















