Headline.co.id, Batang ~ Penanganan kasus video porno yang viral dengan sebutan “Bandar Bergetar” memasuki babak baru. Polres Batang menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang diperkuat hasil pemeriksaan forensik digital. Selain itu, polisi kini juga mendalami dugaan peredaran video melalui grup Telegram VIP berbayar yang diduga menjadi salah satu jalur distribusi konten tersebut.
SAE telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Batang sejak Kamis (4/6/2026). Penyidikan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang yang selama beberapa pekan terakhir menelusuri asal-usul pembuatan serta penyebaran video yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam proses penyidikan, polisi menghadapi sejumlah kendala karena beberapa barang bukti digital diduga telah dihilangkan. Telepon seluler yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak ditemukan, sementara sejumlah percakapan digital yang dianggap penting telah dihapus.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan kondisi tersebut sempat menyulitkan proses pengungkapan perkara.
“Kami sempat terkendala karena sejumlah barang bukti telah dihilangkan. HP tidak ada dan bukti percakapan juga sudah terhapus, sehingga penyidik harus menelusuri kembali seluruh jejak digital dari awal,” ujar Maulidya, Jumat (5/6/2026).
Meski menghadapi hambatan, penyidik berhasil memperoleh kembali sejumlah data penting melalui pemeriksaan laboratorium forensik digital. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penetapan SAE sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, perangkat telepon seluler yang pernah digunakan tersangka diduga menjadi alat perekam konten yang kemudian beredar luas di berbagai platform digital. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan SAE dalam proses pembuatan maupun penyebaran video.
Seiring perkembangan penyidikan, fokus polisi kini tidak hanya tertuju pada pihak yang diduga membuat konten, tetapi juga pada jalur distribusi yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut. Penyidik menemukan indikasi bahwa video diduga diperjualbelikan melalui grup Telegram VIP berbayar.
Untuk mendalami dugaan tersebut, polisi telah memeriksa seorang saksi di Kabupaten Sukoharjo yang diketahui memperoleh akses video melalui grup Telegram VIP. Keterangan saksi dinilai membantu penyidik memetakan pola penyebaran konten di ruang digital tertutup.
“Keterangan saksi menguatkan adanya proses transmisi dan transaksi video melalui grup berbayar,” kata Maulidya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat rantai distribusi yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pembuat konten, perantara, hingga pelanggan yang membeli akses terhadap video tersebut. Karena itu, penyidik kini juga memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai broker atau pengelola jaringan distribusi.
Polres Batang meyakini masih ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam mengatur peredaran video melalui grup Telegram tersebut. Penyidik pun menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu tersangka.
Hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi konten ilegal tersebut. Polisi juga berupaya menelusuri pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran video di ruang digital tertutup.
Atas perkara ini, SAE dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Batang memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan penyebaran video secara menyeluruh dan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.





















