Headline.co.id, Balangan ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Disdukcapil Balangan pada Rabu, 3 Juni 2026. Kepala Disdukcapil Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, menyatakan bahwa FKP diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Forum ini berfungsi sebagai sarana untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat yang menggunakan layanan.
Dalam forum tersebut, Disdukcapil memaparkan 20 Standar Pelayanan (SP) yang telah diterapkan sejak 2024. Standar ini mencakup layanan biodata penduduk, kartu keluarga, KTP elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), hingga surat keterangan pindah. Selain itu, pada tahun 2026, Disdukcapil menambahkan beberapa standar layanan baru, seperti layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan akta pencatatan sipil.
Menindaklanjuti hasil SKM Semester II 2025, Disdukcapil telah melakukan sejumlah perbaikan. Perbaikan tersebut meliputi perubahan pola pelayanan, pemanfaatan aplikasi pendukung untuk memantau proses layanan, penataan ulang ruang pelayanan, serta pembangunan toilet bagi tamu dan masyarakat pengguna layanan. Berbagai upaya ini bertujuan untuk meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Balangan.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil juga memperkenalkan aplikasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang dinamakan Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman (Galuh Sanggam). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital. (MC Balangan/Nan/Eyv)





















