Headline.co.id (Jakarta) ~ Kelanjutan penanganan kasus dugaan perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sudah lengkap atau P21, dalam kasus tersebut melibatkan lima tersangka yang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung.
baca juga: Ribuan Pekerja Migran Pulang ke Indonesia, Saat Pandemi Covid-19 Melanda
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.
Dilansir dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa lima berkas tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21.
Selanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan oleh penyidik Bareskrim beserta dengan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.
baca juga: Dampak Covid-19, PT KAI Daop 4 Semarang Salurkan 700 Paket Sembako Bantuan di Lingkungan Stasiun
Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.
Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
baca juga: Hanya Selang Duna Menit Terjadi Gempa di Wilayah Sumatera dan Jawa
Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.



















