Headline.co.id, Korlantas Polri Melakukan Investigasi Mendalam Terkait Kecelakaan Maut Yang Melibatkan Bus Als Dan Truk Tangki Bbm Di Musi Rawas Utara ~ Sumatera Selatan. Brigjen Pol. Faizal dari Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengungkap kronologi dan faktor penyebab kecelakaan tersebut. “Kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” ujar Brigjen Pol. Faizal pada Minggu (10/5/2026).
Teknologi kecerdasan buatan (AI) diterapkan dalam TAA untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan setelah tabrakan terjadi. “TAA ini menggunakan teknologi AI untuk mengecek bagaimana kecepatan kendaraan sebelum terjadi laka, pada saat terjadi laka, dan setelah terjadi laka. Ini akan tampil semua termasuk melihat bagaimana kondisi jalan pada saat terjadinya kecelakaan,” jelas Brigjen Pol. Faizal.
Untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal, Korlantas Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Jasa Raharja melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian dan RSUD Rupit. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden tersebut dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik. “Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 12.39 WIB ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. Proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa kendala administratif. “Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp. 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.























