HeadLine.co.id (Jakarta) – Seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringan Timur, Kalimantan Tengah bernama Kiki Nova Indriyani (24) ditangkap oleh pihak kepolisian. Kiki ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online dan investasi bodong yang telah merugikan 48 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 755 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Hendra Rochmawan selaku Kabid Humas Polda Kalteng.
Baca juga: IDI Berduka, Indonesia Kembali Kehilangan Dokter Terbaiknya dr Kartono Muhammad
“Penipuan berupa arisan online dan juga investasi bodong. Korbannya 48 orang,” ucapnya pada Selasa (28/4).
Hendra menambahkan tersangkabberaksi sejak November 2018 silam. Dalam aksinya, tersangka membuat kelompok arisan ada yang 10 orang, 11 orang, 16 orang, 18 orang sampai dengan 20 orang. Setiap kelompok dijanjikan mendapat keuntungan berbeda.
Baca juga: Sempat Membaik, Walikota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia Karena Virus Corona
“Janji daripada kelompok-kelompok arisan ini, untuk kelompok 10 orang Rp 3 juta untuk yang 11 orang Rp 5 juta, semakin meningkat lagi di 16 orang itu 10 juta, dan 18 orang Rp 20 juta, 20 orang Rp 30 juta,” tambah Hendra.
Iuran yang diambil dari anggota arisan pun bervariasi, tergantung dengan kelompoknya. Namun, Hendra menyebut bahwa setengah dari anggota arisan online yang dibuat oleh Kiki ternyata fiktif.
“Separuhnya adalah fiktif. Berjalan beberapa bulan, kemudian yang bersangkutan ini tak lancar. Kita dapatkan ada 48 orang mengalami kerugian,” tuturnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan adanya kemacetan pembayaran kepada anggota arisan membuat tersangka melakukan modus investasi bodong.
“Tersangka berdalih sudah memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Para anggota arisan dijanjikan keuntungan bervariasi mulai dari 15 persen, 13 persen, hingga 20 persen,” kata Hendra.
Hendra juga menambahkan bila terdapat warga lainnya yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk melapor.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 8 Pelaku Sindikat Pengganjal ATM, Salah Satu Korbannya Ojol
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


















